visitaaponce.com

Kemenkes RUU Kesehatan Perbaiki Aturan Norma yang Tumpang Tindih

Kemenkes: RUU Kesehatan Perbaiki Aturan Norma yang Tumpang Tindih
Ilustrasi RUU Kesehatan(MI/Seno )

STAF Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dapat memperbaiki regulasi dan norma yang serupa bahkan tumpang tindih di berbagai undang-undang (UU).

Diketahui RUU Kesehatan menyeret 13 UU baik yang dicabut maupun ada perubahan beberapa pasal. Sehingga diharapkan dengan adanya RUU dengan omnibus law ini tidak adanya tumpang tindih antar regulasi.

"Karena salah satu ciri khas dalam RUU omnibus law ini mengurangi tumpang tindih. Satu dari sembilan UU banyak pasal yang tumpang tindih bahkan cenderung kontra antara satu dengan lain, banyak juga adanya kesamaan," kata Sundoyo dalam dialog Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia, Senin (3/4).

Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Bisa Atasi Obesitas Regulasi

Ia mencontohkan ada beberapa pengaturan di dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan banyak norma yang sama.

"Jika kita bisa simplikasi, bahas secara bersama-sama maka itu akan lebih efektif. Untuk menghindari multitafsir di lapangan itu sangat bagus karena beda satu kata saja bisa multi tafsir," ujarnya.

Baca juga: Status Kedaruratan Covid-19 Selama Mudik Masih Berlanjut

Selain itu, menurutnya, RUU omnibus law ini bisa menjawab kebutuhan yang ada di sektor kesehatan setelah berkaca dari pandemi covid-19.

"RUU ini mengacu pada promotif dan preventif. Sejak Januari 2014 pelayanan primer banyak yang kuratif sebagai contoh ketika didaftarkan peserta JKN maka akses banyak yang pengobatan," jelas Sundoyo.

Sehingga akses di puskesmas, klinik dan pelayanan kesehatan pertama pelayanan promotif dan preventifnya kurang sehingga ini yang perlu diperbaiki. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat