visitaaponce.com

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tidak Berlaku Bagi Dosen Non-ASN

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tidak Berlaku Bagi Dosen Non-ASN
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam(Dok. Kemendikbud-Ristek )

PLT. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam menegaskan bahwa PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional tidak berlaku bagi dosen non-ASN.

Dia juga menyampaikan saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja untuk Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen non-ASN.

“Kami berharap, tidak ada kebingungan lagi bagi dosen non-ASN. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berdampak pada dosen non-ASN,” tegas Nizam dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Baca juga: Polemik Pembatalan Rektor UNS Harus Dijelaskan ke Publik secara Gamblang

Hasil kerja dosen non-ASN tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) baru.

“Kemendikbudristek saat ini tengah merancang skema pembinaan karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak,” tandas Nizam.

Baca juga: DPR: Rencana Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Jangan Hanya Angin Surga

Sebelumnya ramai dibicarakan publik terkait petisi soal Peraturan Menteri PANRB No 1/ 2023 tentang Jabatan Fungsional mengharuskan dosen untuk mengeklaim kinerja yang telah diperolehnya selama ini. Berdasarkan Permen tersebut, Kemendikbud-Ristek mewajibkan para dosen untuk menyelesaikan Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat