PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tidak Berlaku Bagi Dosen Non-ASN
![PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tidak Berlaku Bagi Dosen Non-ASN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/fa7d9e800d61e53e619889392720e56a.jpg)
PLT. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam menegaskan bahwa PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional tidak berlaku bagi dosen non-ASN.
Dia juga menyampaikan saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja untuk Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen non-ASN.
“Kami berharap, tidak ada kebingungan lagi bagi dosen non-ASN. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berdampak pada dosen non-ASN,” tegas Nizam dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Baca juga: Polemik Pembatalan Rektor UNS Harus Dijelaskan ke Publik secara Gamblang
Hasil kerja dosen non-ASN tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) baru.
“Kemendikbudristek saat ini tengah merancang skema pembinaan karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak,” tandas Nizam.
Baca juga: DPR: Rencana Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Jangan Hanya Angin Surga
Sebelumnya ramai dibicarakan publik terkait petisi soal Peraturan Menteri PANRB No 1/ 2023 tentang Jabatan Fungsional mengharuskan dosen untuk mengeklaim kinerja yang telah diperolehnya selama ini. Berdasarkan Permen tersebut, Kemendikbud-Ristek mewajibkan para dosen untuk menyelesaikan Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen. (Dis/Z-7)
Terkini Lainnya
Kemenpan-RB akan Buat Unit Khusus untuk Mengelola PDN
Kemenpan RB Selamat dari Serangan Ransomware karena belum Unggah Data ke PDNS
Paling Lambat Akhir Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dengan NPWP
Ada Tunjangan Khusus dan Hunian Bagi ASN Pindah ke IKN Nusantara
Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Dimulai Bulan September 2024
Maksimalkan Target Kinerja, BP Batam Gelar FGD Penyusunan LAKIP
Gaji Dosen Swasta Rendah, Ini Sebabnya
Forum Dosen Az-Zahra Benarkan Status Pengajar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Pengamat Harap tidak Ada Gap Gaji Dosen Negeri dan Swasta
Kemendikbud-Ristek Gelar Uji Publik Aturan Pendanaan Kampus dan Gaji Dosen
Buntut Keputusan DKPP, Undip Didesak Memberhentikan Hasyim Asy'ari
Orasi Pengukuhan Guru Besar UPH: Teknologi IoT Kurangi Konsumsi Energi hingga 25%
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap