visitaaponce.com

Punya Peran Krusial, Tutupan Hutan pada Daerah Aliran Sungai Wajib Dijaga

Punya Peran Krusial, Tutupan Hutan pada Daerah Aliran Sungai Wajib Dijaga
Sesi diskusi bersama para pakar kehutanan diselenggarakan Sustainitiate di Bandung beberapa waktu lalu.(Ist)

KONSERVASI kawasan hutan yang cukup dan kecukupan tutupan hutan untuk setiap Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mengoptimalkan manfaat lingkungan, lingkungan, sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat pada sekurang-kurangnya 30% dari luas DAS dan pulau, didistribusikan secara proporsional.

Hal ini menjadi keharusan karena menyangkut hajat hidup masyarakat.

Hutan tidak hanya memenuhi kebutuhan manusia, terutama penduduk setempat, tetapi juga melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati, termasuk jasa ekologis.

Baca juga: SKK Migas dan Imbang Tata Alam Hijaukan DAS Seluas 592 Ha di Meranti, Riau

Mengelola das dengan pendekatan ekosistem dan biodiversitas, menurut Chay Asdak, Guru Besar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Universitas Padjadjaran (Unpad) dapat dilakukan melalui pendekatan solusi berbasis alami atau Nature-Based Solution (NBS). Pemanfaatan lahan alamiah strategis, lanskap untuk upaya konservasi nilai dan fungsi ekosistem.

Hutan lahan basah, riparian area, dan elemen lanskap alami lainnya adalah infrastruktur alam.

Infrastruktur alami diwujudkan melalui mekanisme insentif dan disinsentif, ketika insentif atau bantuan teknis kepada pemilik tanah untuk mengelola secara ramah lahan hutan.

Baca juga: Dukung Investasi Jangka Panjang, PLN Indonesia Power Rehabilitasi DAS Serayu 

Berikutnya, mekanisme imbal jasa lingkungan menjadi langkah efisien dan pendekatan efektif untuk mengamankan infrastruktur alam.

Luas Minimum Tutupan Hutan 30% Kurang Efektif

Dalam diskusi media yang diselenggarakan oleh Sustainitiate bersama Sekolah Pascasarjana Universitas Padjajaran, Agus Setyarso, Deputy Director, Pusat Sains Kelapa Sawit Instiper Yogyakarta pun menyampaikan hasil kesimpulannya bahwa ketetapan luas minimum tutupan hutan sebesar 30% kurang efektif.

Angka yang seharusnya dapat menjaga tutupan hutan untuk sementara ini adalah 40%.

Baca juga: Kabupaten Pasuruan Diprediksi Terancam Kekeringan Tahun 2050

Namun, hal ini bukan berarti bahwa ada kebebasan untuk melepaskan kawasan hutan meskipun sudah di atas ambang batas.

Kesimpulan lain juga disampaikan adalah terkait rehabilitasi lahan dan restorasi lanskap yang mana keduanya menjadi alternatif yang tidak dapat dihindari untuk memulihkan fungsi DAS atau lanskap pada ecoregion. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat