Punya Peran Krusial, Tutupan Hutan pada Daerah Aliran Sungai Wajib Dijaga
![Punya Peran Krusial, Tutupan Hutan pada Daerah Aliran Sungai Wajib Dijaga](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/d089e98c000a73cebfda5e693adb4346.jpg)
KONSERVASI kawasan hutan yang cukup dan kecukupan tutupan hutan untuk setiap Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mengoptimalkan manfaat lingkungan, lingkungan, sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat pada sekurang-kurangnya 30% dari luas DAS dan pulau, didistribusikan secara proporsional.
Hal ini menjadi keharusan karena menyangkut hajat hidup masyarakat.
Hutan tidak hanya memenuhi kebutuhan manusia, terutama penduduk setempat, tetapi juga melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati, termasuk jasa ekologis.
Baca juga: SKK Migas dan Imbang Tata Alam Hijaukan DAS Seluas 592 Ha di Meranti, Riau
Mengelola das dengan pendekatan ekosistem dan biodiversitas, menurut Chay Asdak, Guru Besar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Universitas Padjadjaran (Unpad) dapat dilakukan melalui pendekatan solusi berbasis alami atau Nature-Based Solution (NBS). Pemanfaatan lahan alamiah strategis, lanskap untuk upaya konservasi nilai dan fungsi ekosistem.
Hutan lahan basah, riparian area, dan elemen lanskap alami lainnya adalah infrastruktur alam.
Infrastruktur alami diwujudkan melalui mekanisme insentif dan disinsentif, ketika insentif atau bantuan teknis kepada pemilik tanah untuk mengelola secara ramah lahan hutan.
Baca juga: Dukung Investasi Jangka Panjang, PLN Indonesia Power Rehabilitasi DAS Serayu
Berikutnya, mekanisme imbal jasa lingkungan menjadi langkah efisien dan pendekatan efektif untuk mengamankan infrastruktur alam.
Luas Minimum Tutupan Hutan 30% Kurang Efektif
Dalam diskusi media yang diselenggarakan oleh Sustainitiate bersama Sekolah Pascasarjana Universitas Padjajaran, Agus Setyarso, Deputy Director, Pusat Sains Kelapa Sawit Instiper Yogyakarta pun menyampaikan hasil kesimpulannya bahwa ketetapan luas minimum tutupan hutan sebesar 30% kurang efektif.
Angka yang seharusnya dapat menjaga tutupan hutan untuk sementara ini adalah 40%.
Baca juga: Kabupaten Pasuruan Diprediksi Terancam Kekeringan Tahun 2050
Namun, hal ini bukan berarti bahwa ada kebebasan untuk melepaskan kawasan hutan meskipun sudah di atas ambang batas.
Kesimpulan lain juga disampaikan adalah terkait rehabilitasi lahan dan restorasi lanskap yang mana keduanya menjadi alternatif yang tidak dapat dihindari untuk memulihkan fungsi DAS atau lanskap pada ecoregion. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Nana Sudjana Berkomitmen Selesaikan Dampak Krisis Iklim di Jateng
ITB Bantu Sukseskan Program Citarum Harum
Terpeleset saat Mancing, Tua Hutagaol Ditemukan Tewas di Sungai Asahan
Truk Tabrak Truk Tercebur ke Sungai, Satu Tewas
Petani Tewas Terseret Banjir di Sikka
Pemprov Jabar Tingkatkan Kebersihan Sungai Citarum
KLHK Dorong Pemerintah Kolaborasi Buat Aturan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Inovasi Pendanaan Hijau Supernova Ecosystem Targetkan Konservasi 700 ribu Hektare
Guru Besar UGM Nilai Konsep KHDPK di Jawa Sebagai Inovasi Bernas
Pengelolaan Khusus Kawasan Hutan untuk Tertibkan dan Tata Hutan Jawa
Deforestasi Karena Kelapa Sawit Jauh Lebih Kecil daripada Komoditas Lain
APP Sinar Mas Siap Jalani Kewajiban Dukung FOLU NET Sink Indonesia 2030
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap