visitaaponce.com

Komnas HAM Sebut Gugus Tugas TPPO di Daerah Tak Bergigi. Kenapa

Komnas HAM Sebut Gugus Tugas TPPO di Daerah Tak Bergigi. Kenapa?
Ilustrasi TPPO(Dok MI)

SEORANG pekerja migran ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Jacob Martins dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia, Rabu (24/5). Almarhum bekerja di perkebunan kelapa sawit di Serawak, Malaysia dengan menggunakan paspor warga Entikong, Kalimantan Barat.

Dengan identitas palsu secara ilegal tersebut, almarhum diduga menjadi salah satu korban TPPO atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut, almarhum adalah jenazah ke-55 tahun ini di NTT.

Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah mengatakan, masih adanya temuan korban TPPO merupakan hal yang menyedihkan. Sementara, gugus tugas TPPO yang dibentuk di daerah dinilainya belum bergigi karena sejumlah kendala.

Baca juga : Lagi, Pekerja Migran NTT Meninggal di Malaysia. Jenazah ke-55 Tahun Ini

Temuan Komnas HAM di Kab Timor Tengah Selatan, sebut Anis, sudah memiliki gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO. Tapi, ternyata tidak didukung dalam hal penganggarannya, maupun koordinsinya masih lemah.

"Diharapkan dalam waktu dekat ada diskusi antara Kemen PPPA, Kemendagri, Kemendesa PDTT, dan juga Kemensos untuk menyusun komitmen bersama bahwa pencegahan dan penanganan TPPO dimulai dari hulu ke hilir,” ucap Anis yang ikut menjemput jenazah Jacob di NTT, bersama Menteri PPPA.

Baca juga : Ini Daerah yang Sering jadi Target Perdagangan Manusia Menurut KemenPPPA

Di sejumlah daerah seperti NTT, kata Anis, telah menjadi sebuah budaya untuk bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Karena itu, tegas Anis, pemerintahlah yang tetap harus memastikan mereka bekerja dengan aman.

Ia juga menyerukan supaya desa bisa mengupayakan warganya bisa mandiri dan diberdayakan secara ekonomi. "Kerentanan mereka terhadap TPPO harus dicegah dari hulu," katanya.

Peraturan desa

Kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komnas HAM meminta dikeluarkannya peraturan desa yang menjamin pekerja migran bisa bekerja dengan aman di negeri orang.

Sementara, kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, Komnas HAM mendorong dana desa bisa dipakai untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

"Di Timor Tengah Selatan ada isu kemiskinan, kekerasan, dan stunting hingga TPPO. Masalahnya kompleks,” tambah Anis.

Anis mengatakan, peraturan desa tentang imigrasi yang aman itu dapat memuat penertiban surat keterangan domisili, literasi TPPO, modus pemalsuan dokumen sehingga kejadian TPPO bisa dicegah sejak awal. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat