visitaaponce.com

Hari Internasional Menentang Pekerja Anak tahun 2023, Pengawasan KPAI Masih Jumpai Kekerasan Terhadap PRT Anak

Hari Internasional Menentang Pekerja Anak tahun 2023, Pengawasan KPAI Masih Jumpai Kekerasan Terhadap PRT Anak
(DOK.KPAI)

SETIAP 12 Juni, dunia memperingati hari menentang pekerja anak, sebagai upaya global bahwa dunia harus zero dari praktik perburuhan anak dan mereka yang kerap bekerja dalam bentuk-bentuk pekerjaan buruk. Dalam data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2022, anak korban eksploitasi ekonomi dan atau seksual masih teradukan dan menempati 85 kasus. Pada 2023, KPAI masih menerima pengaduan mengenai pekerja anak di ranah domestik yang menjadi korban kekerasan pada bulan Juni, salah satunya yang terjadi di Kota Bandar Lampung.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah yang juga menangani anak korban eksploitasi, mengawasi kasus tersebut dan melaksanakan rapat koordinasi dengan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, serta dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov Lampung, Kepala Dinas DP3AKB dan Kasubdit Renakta Polda Lampung pada Jumat (11/6) di Kantor Gubernur Lampung. Di sana, Ai Maryati Solihah bertemu dengan kedua korban beserta orang tua dan pendamping untuk memastikan korban sudah dalam perlindungan. 

Pada pertemuan dengan Pemerintah Daerah, KPAI lebih menitikberatkan pada penanganan korban, khususnya PRT Anak usia 15 tahun yang dianiaya majikan dan tanpa dibayarkan gajinya. Hasil koordinasi tersebut sebagai berikut:

Baca juga: KPAI Prihatinkan Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar

1. KPAI mengapresiasi pemerintah provinsi Bandar Lampung melalui Wakil Gubernur, yang telah memberikan perhatian penuh pada kasus ini dengan mengoptimalkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi dalam melindungi korban. Saat ini korban dalam perlindungan dan selanjutnya dalam monitoring atas penyelesaian kasus.

2. Mendorong kepolisian mengungkap kasus ini secara terbuka dan terang benderang, terutama untuk korban anak. Sampai saat ini terdapat beberapa korban usia anak lainnya yang mengadukan persoalan yang sama, yakni kekerasan hingga gaji tidak dibayar dengan terduga pelaku yang sama. KPAI melihat ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini dan menghimbau untuk penanganan yang serius dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

3. Memastikan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk melakukan pengawasan dan monitoring para penyalur, maupun respon terhadap laporan dari masyarakat, terkait masih adanya pekerja anak di ranah domestik, sehingga mendesak upaya pemenuhan hak remediasi korban dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam penanggulangannya. 

Baca juga: KPAI: Bisnis Sewa Pacar Jadi Lahan Mucikari Cari Calon Pekerja Seksual Anak

4. Mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan terhadap korban, terutama anak korban yang juga sebagai saksi korban agar mendapat perlindungan serta restitusi terkait pelanggaran hak-haknya oleh tersangka.

5. Di ranah kebijakan, meminta DPR segera pengesahan RUU PPRT sebagai payung hukum yang spesifik pada pencegahan dan penanggulangan PRT, agar terhindar dari situasi dan kondisi yang melanggar hak-haknya.

6. Mengimbau kepada keluarga dan masyarakat serta kolaborasi dunia usaha dan pentahelix, untuk mencegah terjadinya pekerja anak, mereka berhak atas pendidikan dan tumbuh kembang yang optimal, mari kita sungguh-sungguh mewujudkan Indonesia tanpa pekerja anak. (RO/S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat