visitaaponce.com

Diduga Alami Trauma, Kementerian PPPA Utamakan Pendampingan Psikologis Anak Korban KDRT di Pati

Diduga Alami Trauma, Kementerian PPPA Utamakan Pendampingan Psikologis Anak Korban KDRT di Pati
SANKSI TEGAS: Hotman Paris Hutapea memperlihatkan hasil survei terkait KDRT pada program acara Hotroom di Grand Studio Metro TV Jakarta(MI/ Ricky Julian/ Foto Ilustrasi)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban B, 31, seorang ibu rumah tangga karena aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka suami korban, M 35, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menyampaikan tidak hanya B yang menjadi korban, tiga  anak tersangka dan korban yang masih di bawah lima tahun (balita) pun menjadi korban KDRT tersebut. Seorang diantaranya anak laki-laki berumur satu bulan dan kini tengah menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) karena kondisinya lemah dan mengalami dehidrasi.

“Kami juga mendorong pihak aparat penegak hukum mengusut dan menjatuhkan hukuman seberat mungkin kepada tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahar dalam keterangannya, Selasa (20/6).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kementerian PPPA, Nahar menjelaskan, tersangka M dan korban B sering bertengkar dan berujung pada KDRT. Menurut kesaksian para tetangga, pada 13 Juni 2023  tersangka M pulang ke rumah setelah beberapa hari bekerja di luar kota dan terjadi pertengkaran hebat pada malam itu, dimana tersangka M kemudian memukuli kepala korban B hingga meninggal dunia.

Mengetahui korban meregang nyawa, keesokan harinya, tersangka M menyusun alibi bahwa kondisi tubuh korban terbujur kaku dan mengaku kepada para tetangga sudah dua hari ini dia tidak dapat menghubungi korban. Alibi tersebut ditepis oleh para tetangga yang di hari sebelumnya masih melihat korban B menjemur pakaian di halaman rumah.

“Korban B ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia dengan wajah lebam-lebam dalam posisi sedang memeluk anaknya yang berusia satu bulan P  dan dua anak lainnya. Korban anak AA, 2, dan korban APW, 4, berbaring di kaki ibunya. Ketiga korban anak tersebut ditemukan dalam kondisi yang lemas,” jelas Nahar.

Nahar menambahkan warga segera menghubungi pihak Polres Pati dan membantu mengevakuasi anak-anak korban. Polres Pati membawa jenazah B ke rumah sakit untuk diotopsi dan korban anak berusia satu bulan untuk dirawat di ICU. Pada 15 Juni 2023, Kepolisian memanggil tersangka M untuk diperiksa sebagai saksi pertama yang menemukan jenazah korban.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka M kemudian mengakui telah melakukan tindakan KDRT yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia. Polres Pati kemudian menahan dan menetapkan M sebagai tersangka. Sementara itu,  AA dan  APW dibawa oleh pihak keluarga B untuk diasuh.

“Saat ini anak-anak korban sudah berada dan dirawat oleh keluarga terdekatnya, meskipun begitu kami akan terus memantau perkembangan kondisi psikologis maupun fisik korban. Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat merespons kasus ini dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Pati untuk melakukan asesmen awal terhadap kondisi dan kebutuhan ketiga anak korban,” jelas Nahar.

Lebih lanjut Nahar mengungkapkan PPT Pati telah melakukan asesmen awal kepada pihak keluarga korban. Berdasarkan asesmen awal tersebut, kondisi kesehatan fisik  AA dan  APW telah membaik serta kondisi korban anak berusia satu bulan yang tengah dirawat di ICU pun berangsur membaik. Sehingga pada 19 Juni 2023 sudah dapat pulang dan diantar kepada pihak keluarga dalam keadaan sehat dan aman.

Hanya saja, dari hasil asesmen awal tersebut diduga  AA dan APW mengalami trauma karena melihat tindak KDRT yang dialami ibu mereka. Terlebih, APW merupakan anak disabilitas yang memiliki keterbatasan berbicara sehingga kesulitan untuk mengekspresikan emosinya secara verbal.

Mengacu pada hasil asesmen yang dilakukan oleh PPT Pati, SPT PPA Jawa Tengah menindaklanjuti pendampingan korban dengan memberikan layanan pendampingan psikologis kepada  AA dan P, serta melibatkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Jawa Tengah untuk memberikan pendampingan konseling kepada pihak keluarga korban B yang merawat ketiga korban anak terkait pola pengasuhan alternatif yang baik, sebelum nantinya ketiga korban anak menjalani proses adopsi yang tengah disiapkan Sentra Margolaras Kabupaten Pati.

Adapun PUSPAGA Jawa Tengah bersama Tim Psikolog direncanakan akan mengunjungi pihak keluarga korban B pada 21 Juni 2023 untuk melakukan konseling pengasuhan alternatif lebih lanjut.

“Kami akan terus mengawal dan mendampingi korban dan juga keluarga korban untuk memberikan dan memastikan segala dukungan yang diperlukan baik secara hukum maupun pemulihan fisik dan psikis. Perlu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak bahwa kondisi psikologis sangat berpengaruh pada proses tumbuh kembang anak. Melindungi korban dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama dalam proses pemulihan,” tandas Nahar.

Dalam kesempatan tersebut, Nahar menegaskan Kementerian PPPA mengutuk segala bentuk perbuatan KDRT yang menimbulkan dampak kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Nahar mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di sekitarnya.(H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat