visitaaponce.com

Indonesia Jadi Importir Sampah Plastik Terbesar Ke-7 Sedunia. Kok Bisa

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai masih ada sejumlah catatan yang perlu diperbaiki terkait dengan aturan importasi sampah plastik di Indonesia. Salah satu yang paling penting ialah mengenai pengawasan.

Pasalnya, saat ini Indonesia menjadi pengimpor sampah plastik terbesar ke-7 di dunia.

"Masih ada temuan sampah impor yang melanggar regulasi masuk ke Indonesia dan harusnya dilakukan pengembalian. Kemudian masih terdapat berbagai persoalan lingkungan akibat sampah impor residual yang menumpuk di sekitar pabrik pengimpor sampah. Sampah tersebut dibiarkan menumpuk, dibakar, dan tercecer ke lingkungan," kata Juru Kampanye Perkotaan Walhi Abdul Ghofar saat dihubungi, Selasa (11/7).

Baca juga : Tiongkok Temukan Metode Baru Daur Ulang Plastik Polietilena

Berdasarkan data yang diakes dari Visual Capitalist, Indonesia masuk dalam peringkat ke-7 sebagai negara yang mengimpor sampah plastik paling banyak di dunia pada 2020, dengan total impor mencapai 233.926.526 kilogram.

Adapun, negara-negara yang masuk 10 besar pengimpor sampah plastik di dunia antara lain Malaysia, Turki, Jerman, Vietnam, Netherlands, USA, Polandia dan Italia

Baca juga : KLHK Akui Pengelolaan Sampah di Indonesia Ketinggalan Jauh dari Eropa

Secara global, cetus Abdul Ghofar, pada 2020 sekitar 5 juta ton sampah plastik diperdagangkan di dunia global. Barangkali kita menganggap bahwa itu merupakan dampak dari covid-19, tapi rupanya pada 2019 perdagangan sampah plastik global bahkan menyentuh angka 6 juta ton.

Rata-rata sampah plastik yang diperdagangkan di dunia ialah sekitar 350 juta ton pertahun atau sekitar 2% total sampah di dunia. Dan hanya 20% sampah plastik yang berhasil di-recycle.

Ghofar melanjutkan, ia menilai ketergantungan industri pada sampah plastik impor Indonesia masih sangat tinggi. Angka sampah impor pada tahun mendatang masih sangat mungkin naik signifikan jika tidak ada upaya untuk mendorong pemenuhan bahan baku industri dari hasil pengelolaan sampah dalam negeri.

"Harusnya pemerintah memaksimalkan upaya pemilahan dan pengolaan sampah dengan tujuan memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri, sehingga ketergantungan terhadap sampah plastik impor bisa dikurangi secara signifikan. Pada sisi yang lain, upaya ini dapat mengurangi pencemaran sampah akibat buruknya tata kelola," beber dia.

Namun, Ghofar menilai bahwa regulasi terkait sampah impor yang ada saat ini sudah cukup memadai. Apalagi dibandingkan dengan situasi sebelum 2018, ketika sampah impor menjadi masalah serius karena maraknya kasus sampah impor residu, penimbunan dan pembakaran.

Pasca adanya SKB Menteri LHK, Menteri Perindustrian, dan Kapolri pada tahun 2020 tentang pelaksanaan impor limbah non B3 sebagai bahan baku industri, ia menilai jumlah sampah impor yang masuk ke Indonesia relatif menurun.

"Kemudian juga ditetapkan ambang batas impuritas 2% yang mengurangi potensi sampah impor dalam bentuk residu masuk ke Indonesia terjadi dalam jumlah yang masif," kata Ghofar. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat