visitaaponce.com

Perdana, Seluruh Jemaah Haji 2023 Peroleh Sertifikat Haji

Perdana, Seluruh Jemaah Haji 2023 Peroleh Sertifikat Haji
Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat.(Media Center Haji 2023)

TIAP jemaah haji yang diberangkatkan ke Tanah Suci dalam musim haji 1444 H/2023 berhak mendapatkan sertifikat haji yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Pemberian sertifikat haji tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan bagi para jemaah haji Indonesia.

Sertifikat akan diberikan dalam bentuk tercetak melalui Kantor Wilayah Kemenag di kabupaten/kota asal jemaah.

Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengungkapkan itu di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Minggu (16/7).

Baca juga: PPIH Kirim 90 Ribu Galon Air Zam Zam Tambahan, Tiap Jemaah Dapat 10 Liter

"Kami sudah menerbitkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke seluruh kanwil provinsi seluruh Indonesia. Kami menyampaikan tiap kepala Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili jamaah tersebut," papar Arsad.

Arsad menyatakan penerbitan sertifikat haji oleh pemerintah itu merupakan yang pertama kalinya dilakukan sepanjang penyelenggaraan haji bagi jemaah haji. Selama ini, kalaupun ada, sertifikat hanya diterbitkan pihak-pihak tertentu, seperti pihak maskapai, yang tidak mencakup semua jemaah.

Pengambilan sertifikat, menurut Arsad, dapat dilakukan dengan menunjukkan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak harus paspor.

Baca juga: Hari ke-52, Jumlah Jemaah Haji Wafat Mencapai 616 Orang

"Khawatirnya mungkin apakah pada saat pulang ke Tanah Air paspornya tercecer atau paspornya tidak ada kan saya kira dia bisa menunjukkan dalam bentuk KTP atau identitas lainnya bahwa yang bersangkutan adalah jamaah yang berangkat," tutur Arsad.

Ia menekankan, jemaah tidak dipungut biaya untuk mendapatkan sertifikat haji. Khusus untuk jemaah yang diwakilkan atau dibadalkan dalam melaksanakan wukuf atau seluruh rukun haji karena wafat atau sakit keras, mereka diberikan dua sertifikat. Keduanya, yakni sertifikat haji dan sertifikat badal haji.

Dikatakan Arsad, kebijakan penerbitan sertifikat haji merupakan bentuk perhatian pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada jemaah haji Indonesia yang berangkat di 2023.

Berdasarkan catatan Kementerian Agama, total ada 209.782 jemaah haji reguler Indonesia yang tiba di Tanah Suci tahun ini (99,57%). Sebanyak 98,34% belum berhaji, hanya 1,66% jemaah yang sudah pernah menjalankan ibadah haji.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat