visitaaponce.com

Rancangan Perpres Tembakau Dinilai Abaikan Peningkatan Perokok Anak

Rancangan Perpres Tembakau Dinilai Abaikan Peningkatan Perokok Anak
Ilustrasi(Antara)

KETUA Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (IHT) 2023-2027 telah mengabaikan fakta bahwa perokok anak mengalami kenaikan.

Rancangan Perpres tersebut dinilai justru melemahkan upaya perlindungan anak dari adiksi rokok.

"Karena rancangan Perpres IHT tujuannya kan untuk melindungi bisnis zat adiktif rokok, termasuk rokok elektronik. Sementara itu regulasi yang melindungi anak-anak dari adiksi rokok masih lemah," kata Lisda saat dihubungi, Minggu (6/8).

Baca juga: Rancangan Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tidak Melindungi Anak

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 tentang meningkatnya prevalensi perokok usia 10-18 tahun menjadi 9,1%. kemudian data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 tentang prevalensi perokok pelajar usia 13-15 tahun sebesar 19,2%, data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 tentang prevalensi perokok dewasa sebesar 33,5% atau 68,9 juta orang.

Outlook data Perokok Pelajar Indonesia menunjukkan sebesar 67,6% pelajar merokok konvensional, dan 30,88% merokok keduanya konvensional dan rokok elektrik.

Baca juga: 20 Organisasi Surati Presiden, Tolak Perpres Peta Jalan Produk Hasil Tembakau

"Dari sejumlah data tersebut, jelas bahwa rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau hanya akan semakin melemahkan upaya perlindungan masyarakat dari jeratan adiksi produk hasil tembakau," ujarnya.

Ia meminta agar perlindungan pada anak dari bahaya adiksi atau kecanduan produk tembakau diatur secara maksimal. Sementara dari rancangan perpres IHT tidak ada upaya tersebut.

"Sehingga kami menolak rancangan perpres roadmap IHT," pungkasnya. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat