visitaaponce.com

KLHK Ada Titik Panas di 99 Area Konsesi

KLHK: Ada Titik Panas di 99 Area Konsesi
KLHK temukan titik api di 99 area konsensi(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan ada hotspot atau titik panas yang muncul di sebanyak 99 areal kerja perusahaan di sejumlah provinsi sejak Januari hingga Juli 2023. Adapun, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSALHK) telah mengirimkan 99 Surat Peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

"Yang mana 22 perusahaan di antaranya dijumpai hotspot berulang di Bulan Januari sampai Juli 2023 dan 43 di antaranya pernah dikirim Surat Peringatan pada tahun-tahun sebelumnya," kata Direktur PPSALHK Ardyanto Nugroho, Sabtu (12/8).

Ia menyatakan, salah satu provinsi yang ditemukan titik panas di area konsesi ialah Riau. Pada Jumat (4/8) lalu, Gakkum kLHK pun telah melakukan pemasangan papan larangan dan garis PPLH di lokasi kebakaran di Dusun Mekar Jaya, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya pada titik koordinat 1°54’22,3”LU, 100°47’8,6”BT.

Baca juga: TMC Cegah Karhutla Diadakan di Kalimantan Tengah dan Riau

Luas area kebakaran tersebut berdasarkan delineasi citra drone, kurang lebih sekitar 286 hektare (Ha). Kondisi area yang kebakaran berupa lahan terbuka dan terdapat bibit tanaman sawit serta ilalang. Berdasarkan Lampiran SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 Tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, lokasi kebakaran berada pada fungsi lindung gambut. Ketebalan gambut di lokasi pemeriksaan lapangan kurang lebih 1-2 meter.

Ardyanto menyatakan, Gakkum KLHK berkomitmen dalam menangani kasus karhutla. “Penanganan karhutla ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Ditjen Penegakan Hukum KLHK berkomitmen untuk mencegah dan menanggulangi karhutla,” ungkapnya.

Baca juga: Kebakaran Hutan dan Lahan di Sekitar IKN Kalimantan Akhirnya Padam

“Polsek Kubu telah memasang Garis Polisi pada tanggal 29 Juli 2023 di kawasan Hutan Produksi dan penyelidikan telah ditangani oleh Polres Rokan Hilir. Ditjen Gakkum KLHK melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi 2 Pekanbaru akan terus berkoordinasi dengan Penyidik Polres Rokan Hilir dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana,” tutup Ardyanto. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat