LMKN Gandeng IRW LIRA Wwujudkan Tranparansi dan Penegakan Hukum Tata Kelola Royalti Musik
![LMKN Gandeng IRW LIRA Wwujudkan Tranparansi dan Penegakan Hukum Tata Kelola Royalti Musik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/d8ac7ef5051dcd5403319ad529db4dcf.jpg)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan lembaga bantu pemerintah di bawah Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik.
Baca juga : Ditjen HAM Dukung Sekolah HAM Gagasan Komisi Hukum dan HAM MUI
Sosialisasi ini khususnya ditujukan kepada usaha layanan publik yang bersifat komersial. Pada hari ini bertempat di Kemang Icon Jakarta, LMKN kemudian melaksanakan acara press conference bersama dengan para awak media dan juga talk show dengan pembicara dalam talk show adalah Anggoro Dasananto (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI), Dharma Oratmangun (Ketua LMKN), Candra Darusman (Ketua Anugerah Musik Indonesia), Jusuf Rizal (Ketua Umum Indonesian Royalti Watch/IRW), Panji Prasetyo (praktisi hukum), dan Doadibadai Hollo atau Badai (musisi dan pencipta lagu).
Talk show ini sebagai pengantar dari konferensi pers yang akan menyampaikan pendapat dan sikap, serta imbauan LMKN sekaligus diharapkan dapat memperlihatkan dinamika di dalam pengelolaan royalti lagu dan/atau musik di Indonesia.
Disamping talk show dalam kesempatan ini juga akan dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama antara LMKN dengan Indonesian
Royalty Watch (IRW-LIRA) untuk bekerja sama melaksanakan sosialisasi edukasi, transparansi dan penegakan hukum. Disamping itu LMKN juga bekerja sama dengan De Hills Radio Streaming untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tata kelola royalti musik melalui media penyiaran.
Dharma Oratmangun menegaskan, "Setelah sukses proses pengumpulan royalti satu pintu yang telah kami lakukan selama kurang lebih satu tahun ini atas kesepakatan pihaknya dengan para 11 LMK sebelumnya maka selanjutnya adalah tugas kami lebih memastikan untuk pengumpulan royalti ini dapat berjalan dengan baik dan membentuk serta membangun kesadaran para user khususnya dari 14 unsur industri dan/atau sektor sesuai dengan mematuhi peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar royalti agar dapat segera melalukan pembayaran sesuai dengan peraturan dan tarif yang berlaku."
Pihaknya juga ingin malam memastikan dan membangun kesadaran kepada para user yang enggan membayar royalti. "Kami bekerja sama dengan para penegak hukum dan sanksi tegas akan diberlakukan apabila para user tidak memenuhi kewajiban ini mengingat tugas inti kami juga adalah memastikan bahwa para pencipta lagu dan/atau musik mendapatkan haknya dengan baik serta menjalani hidup dengan sejahtera atas hak yang melepakat pada dirinya.” (B-4)
Terkini Lainnya
Supaya Musisi tidak Terus Rugi, Aturan Royalti Mesti Direvisi
BUMI Berkomitmen Dukung Pendanaan Pembangunan Melalui Pajak dan Royalti
Pencipta Tidak Bisa Melarang Penyanyi Bawakan Lagunya
Rindu Kehidupan Desa, Koko Halmahera Lahirkan Single dan Donasikan Royalti
LMKN Apresiasi TVRI Jadi Pelopor Pembayaran Royalti Sesuai Tarif Menteri
Armand Maulana Bicara Soal Royalti Musik di Indonesia
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap