visitaaponce.com

LMKN Gandeng IRW LIRA Wwujudkan Tranparansi dan Penegakan Hukum Tata Kelola Royalti Musik

LMKN Gandeng IRW LIRA Wwujudkan Tranparansi dan Penegakan Hukum Tata Kelola Royalti Musik
Talkshow dan konferensi pers Lembaga Manajemen Kolektif Nasional(Ist)

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan lembaga bantu pemerintah di bawah Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik.

Baca juga : Ditjen HAM Dukung Sekolah HAM Gagasan Komisi Hukum dan HAM MUI

Sosialisasi ini khususnya ditujukan kepada usaha layanan publik yang bersifat komersial. Pada hari ini bertempat di Kemang Icon Jakarta, LMKN kemudian melaksanakan acara press conference bersama dengan para awak media dan juga talk show dengan pembicara dalam talk show adalah Anggoro Dasananto (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI), Dharma Oratmangun (Ketua LMKN), Candra Darusman (Ketua Anugerah Musik Indonesia), Jusuf Rizal (Ketua Umum Indonesian Royalti Watch/IRW), Panji Prasetyo (praktisi hukum), dan Doadibadai Hollo atau Badai (musisi dan pencipta lagu).

Talk show ini sebagai pengantar dari konferensi pers yang akan menyampaikan pendapat dan sikap, serta imbauan LMKN sekaligus  diharapkan dapat memperlihatkan dinamika di dalam pengelolaan royalti lagu dan/atau musik di Indonesia.

Disamping talk show dalam kesempatan ini juga akan dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama antara LMKN dengan Indonesian
Royalty Watch (IRW-LIRA) untuk bekerja sama melaksanakan sosialisasi edukasi, transparansi dan penegakan hukum. Disamping itu LMKN juga bekerja sama dengan De Hills Radio Streaming untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tata kelola royalti musik melalui media penyiaran.

Dharma Oratmangun menegaskan, "Setelah sukses proses pengumpulan royalti satu pintu yang telah kami lakukan selama kurang lebih satu tahun ini atas kesepakatan pihaknya dengan para 11 LMK sebelumnya maka selanjutnya adalah tugas kami lebih memastikan untuk pengumpulan royalti ini dapat berjalan dengan baik dan membentuk serta membangun kesadaran para user khususnya dari 14 unsur industri dan/atau sektor sesuai dengan mematuhi peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar royalti agar dapat segera melalukan pembayaran sesuai dengan peraturan dan tarif yang berlaku."

Pihaknya juga ingin malam memastikan dan membangun kesadaran kepada para user yang enggan membayar royalti. "Kami bekerja sama dengan para penegak hukum dan sanksi tegas akan diberlakukan apabila para user tidak memenuhi kewajiban ini mengingat tugas inti kami juga adalah memastikan bahwa para pencipta lagu dan/atau musik mendapatkan haknya dengan baik serta menjalani hidup dengan sejahtera atas hak yang melepakat pada dirinya.” (B-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat