APK3L, Dinas LHK dan PPLI Gelar Sosialisasi Pengolahan Limbah B3
![APK3L, Dinas LHK dan PPLI Gelar Sosialisasi Pengolahan Limbah B3](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/9af3a6e6ec44a6f36b684cc7e253a643.jpg)
SEBAGIAN dunia industri di Tangerang kurang memiliki pemahaman dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Akibatnya beberapa industri dijatuhi sanksi hukum karena melakukan pencemaran lingkungan karena membuang limbah B3 sembarangan.
Ancaman denda yang diterapkan hingga belasan miliar rupiah hingga berpotensi pencabutan izin usaha dari industri.
Baca juga: DLH Larang Buang Limbah Hewan Kurban ke Badan Air
Beratnya sanksi tidak serta merta membuat takut kalangan industri untuk tidak mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah B3 dengan baik dan benar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Kian Buruk, KLHK Serahkan Opsi WFH ke Perusahaan
Demikian terungkap dalam kegiatan sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 oleh Asosiasi Praktisi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (APK3L) Tangerang Raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dan Perusahaan pengolah Limbah B3, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Ketua APK3L Tangerang Raya Nurheryanti menegaskan rendahnya pemahaman kalangan industri di Tangerang Ini disebabkan beberapa faktor di antaranya pertama kurangnya sosialisasi regulasi seperti PP 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3, kedua kenakalan kalangan industri demi mendapatkan keuntungan dan mengabaikan tanggung jawab lingkungan. Serta terakhir kecenderungan memilih jalan pintas tanpa mau repot dengan pengolahan limbahnya.
"Tadi kita dengar masih tinggi rapot merahnya di Tangerang ini, termasuk di seluruh Banten. Tapi saya melihat ada optimisme perbaikan. Antusiasme dunia industri dari hari ke hari makin bagus dalam hal pengelolaan limbah B3. Tiga kali kita bikin sosialisasi seperti ini, jumlah pesertanya meningkat terus," ungkap Yanti lewat keterangan yang diterima, Rabu (16/8)
Kegiatan yang digelar di Grand Soll Marina Hotel tersebut diikuti lebih dari 200 perusahaan secara offline maupun daring.
Sosialisasi ini dihadiri oleh tiga narasumber diantaranya Mafaz Setiawan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Tugimin Penasihat APK3L Tangerang Raya, serta Muhammad Yusuf Firdaus, Senior Technical Engineer and Support Manager PPLI.
Dalam kesempatan tersebut Mafaz menjelaskan regulasi dan sanksi tegas dalam hal kewajiban pengelolaan limbah B3 oleh dunia industri. "Kewajiban perusahaan penghasil limbah B3 adalah mengelola limbahnya dengan baik. Namun jika tidak memungkinkan dapat menggandeng pihak ketiga yang memiliki kemampuan mengolah limbah B3 dengan baik dan memiliki izin resmi dari KLHK," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yusuf Firdaus dari perusahaan pengolah limbah industri PPLI, menegaskan soal ancaman bahaya limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik. "Banyak kasus mematikan di Indonesia maupun diluar negeri yang disebabkan pencemaran limbah B3," tegasnya.
Selain menerapkan ekonomi sirkular, PPLI juga aktif membantu pemerintah mengurangi dampak pencemaran limbah B3 di lapangan. "Beberapa kali pencemaran akibat tumpahan limbah, seringkali PPLI dilibatkan membantu membersihkan. Bahkan atas inisiatif manajemen, PPLI juga aktif menginisiasi kegiatan penanaman mangrove sebagai upaya menahan pencemaran logam berat di kawasan pesisir. Salah satunya kita lakukan di Balikpapan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Yusuf juga menginformasikan rencana PPLI bersama NGO pemerhati lingkungan Indonesia CARE melakukan kegiatan penanaman bibit pohon hutan untuk program Pelestarian Hutan Karbon di kawasan Banten sebagai upaya membantu menurunkan dampak efek rumah kaca akibat perkembangan dunia industri yang kian pesat di Indonesia. "Kegiatan ini insya Allah akan dilaksanakan pada September mendatang," ungkapnya. (H-3)
Terkini Lainnya
IWAPI dan KLHK Menyerahkan Bantuan Motor Sampah untuk Pengelolaan Sampah dan Penghijauan
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Indonesia Diapresiasi karena Gunakan Teknologi untuk Pantau Hutan Dan Karhutla
KLHK dan Norwegia Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
KLHK Tingkatkan Kapasitas Manggala Agni untuk Tangani Karhutla
Masyarakat Diminta Peduli Pengelolaan Limbah B3
Mengapa Puntung Rokok Jadi Sampah Paling Beracun di Dunia?
Untuk Lingkungan dan Kesehatan, Puntung Rokok Mendesak Ditetapkan sebagai Limbah B3
Jelang Hari Bumi, PT Multi Hanna Kreasindo Tbk Resmi Melantai di Bursa Efek
Kandungan PCBs di Perangkat Listrik Tingkatkan Risiko Leukimia dan Gangguan Kognitif Anak
Minimalkan Limbah, Wellen Print Gunakan Teknologi Cetak Eco Friendly
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap