visitaaponce.com

4 Perusahaan Disegel Terkait Polusi Udara Jabodetabek

4 Perusahaan Disegel Terkait Polusi Udara Jabodetabek
Polusi udara menyelimuti kawasan Kota Jakarta(MI/Usman Iskandar)

SATGAS Pengendalian Polusi Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel dan memasang plang penghentian terhadap empat perusahaan yang bergerak di bidang stockpile dan peleburan terkait dengan polusi udara di Jabodetabek.

Empat perusahaan itu ialah PT Wahan Sumber Rezeki di kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, PT Unitama Makmur Persada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung dan lokasi kegiatan dumping FABA dari cerobong PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang.

“Perusahaan-perusahaan yang disegel ini melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin. Dan saat ini kita sedang melakukan pengukuran udara. Kalau memang hasil pengukuran tadi perusahaan menyebabkan pencemaran, debu-debunya melebihi baku mutu, kami akan melakukan langkah hukum perdata dan pidana,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK yang juga sebagai Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Rasio Ridho Sani di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Baca juga: Tidak Lolos Uji Emisi, Pengendara Dikenakan Denda Maksimal Mulai 26 Agustus

Dalam pemaparannya, diketahui bahwa PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada di KBN Marunda tidak memiliki RKL-RPL rinci selama menjalankan usaha.

Selain itu, di PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung ditemukan adanya ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi di lapangan. Di mana dalam dokumen lingkungan disebutkan luas lahan usahanya 4.462 m2, sementara kondisi lapangan ialah seluas 14.355 m2. Lalu kapasitas produksi dalam dokumen lingkungan tertulis 10 ribu ton/bulan, sementara kondisi lapangan ialah 15 ribu ton/bulan.

Baca juga: Atasi Polusi, Pemerintah Perlu Lakukan Uji Emisi Industri

Lalu PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang ditemukan adanya kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis, di antaranya metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi melakukan pengenceran. Lalu tim meyakini terdapat kegiatan dumping FABA tidak memenuhi ketentuan standar teknis.

Seperti diketahui, satgas yang dibentuk KLHK terdiri dari kurang lebih 100 personal pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan. Personel itu diturunkan ke enam titik lokasi.

Selain empat perusahaan yang telah disegel, beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses pendalaman temuan. Perusahaan itu ialah PT Indonesia Voda Seel di Pulogadung, Jakarta Timur, PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor dan PT Jui Shin Indonesia di Kabupaten Bekasi.

“Di luar perusahaan pembakar itu, kami meminta Pemda berkoordinasi untuk melarang pembakaran secara terbuka oleh masyarakat, karena ini berkontribusi pada peningkatan PM2,5,” ucap Rasio.

Pada kesempatan itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas Pencemaran Udara KLHK Sigit Reliantoro mengungkapkan, selain melakukan penegakan hukum, KLHK juga tengah menggalakkan uji emisi. Di internal KLHK sendiri, uji emisi akan dilakukan sampai pekan depan.

“Kemudian kita juga berkoordinasi dengan tim di lokasi-lokasi penanaman pohon dengan stakeholder yang terlibat, dengan melibatkan anak sekolah dan komunitas. Kami juga melakukan koordinasi dan supervisi ke Pemda untuk mempercepat penemuan sumber tercemar, tidak hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Jabodetabek,” pungkas Sigit. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat