visitaaponce.com

Amphuri Setujui Wacana Pergi Haji Tidak Boleh Lebih dari Satu Kali

Amphuri Setujui Wacana Pergi Haji Tidak Boleh Lebih dari Satu Kali
Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi ka’bah di Masjidil Haram, Mekah.(Antara)

BELUM lama ini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mewacanakan larangan bagi masyarakat pergi ibadah haji lebih dari satu kali. Menurutnya, hal ini penting untuk memangkas waktu antrean keberangkatan para calon jemaah haji berangkat ke tanah suci untuk berhaji tiap tahun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Azhar Gazali menegaskan, ia menyetujui usul larangan pergi haji lebih dari satu kali.

"Menurut saya ya kecuali petugas haji," katanya saat dihubungi pada Minggu (27/8).

Baca juga: Bukan Dibatasi, Antrean Ibadah Haji Harus Diatasi

Azhar menjelaskan bahwa bagi jemaah biasa yang mereka sudah melaksanakan ibadah haji, baik haji Furoda maupun haji khusus, maupun haji kuota mereka tidak boleh melaksanakan ibadah haji lagi.

"Agar bisa memberikan kesempatan untuk yang lain sehingga ini juga salah satu cara mengurangi antrean dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut," terang Azhar.

Baca juga: Masa Tunggu Calon Haji di Pidie hingga 34 Tahun

Berbeda dengan Azhar, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI), Syam Resfiadi mengatakan bahwa didalam Undang-Undang Haji sudah dibatasi hanya boleh 10 tahun sekali dan ia menilai hal itu sudah cukup untuk membatasi jemaah tanpa melarang jemaah pergi haji lebih dari satu kali.

"Cuma yang menjadi masalah bisa atau tidak database itu update, sehingga tidak ada orang yang lolos apabila pernah haji berkali-kali kecuali petugas," tandasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat