Amphuri Setujui Wacana Pergi Haji Tidak Boleh Lebih dari Satu Kali
![Amphuri Setujui Wacana Pergi Haji Tidak Boleh Lebih dari Satu Kali](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/157427236f1ed5a555f309186f7e1112.jpg)
BELUM lama ini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mewacanakan larangan bagi masyarakat pergi ibadah haji lebih dari satu kali. Menurutnya, hal ini penting untuk memangkas waktu antrean keberangkatan para calon jemaah haji berangkat ke tanah suci untuk berhaji tiap tahun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Azhar Gazali menegaskan, ia menyetujui usul larangan pergi haji lebih dari satu kali.
"Menurut saya ya kecuali petugas haji," katanya saat dihubungi pada Minggu (27/8).
Baca juga: Bukan Dibatasi, Antrean Ibadah Haji Harus Diatasi
Azhar menjelaskan bahwa bagi jemaah biasa yang mereka sudah melaksanakan ibadah haji, baik haji Furoda maupun haji khusus, maupun haji kuota mereka tidak boleh melaksanakan ibadah haji lagi.
"Agar bisa memberikan kesempatan untuk yang lain sehingga ini juga salah satu cara mengurangi antrean dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut," terang Azhar.
Baca juga: Masa Tunggu Calon Haji di Pidie hingga 34 Tahun
Berbeda dengan Azhar, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI), Syam Resfiadi mengatakan bahwa didalam Undang-Undang Haji sudah dibatasi hanya boleh 10 tahun sekali dan ia menilai hal itu sudah cukup untuk membatasi jemaah tanpa melarang jemaah pergi haji lebih dari satu kali.
"Cuma yang menjadi masalah bisa atau tidak database itu update, sehingga tidak ada orang yang lolos apabila pernah haji berkali-kali kecuali petugas," tandasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Tiga Macam Haji dan Dukungan Fitur Asuransi
Garuda Kembali Delay, Gus Muhaimin: Jemaah Haji Kecewa Berat!
Jemaah Haji Gelombang II Menuju Madinah, ini Perlu Dipersiapkan
DPR Bakal Evaluasi Penyelenggaraan Haji, Kemungkinan Bentuk Pansus
PERSIS Apresiasi Pelayanan Ibadah Haji 1445 H
Anwar Abbas Kritik DPR: Jemaah Belum Ada, Siapa yang Dilayani?
Kuota Indonesia 221.000, Ini Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025
Panja DPR RI Desak Kemenag Patuh pada Kesepakatan Kuota Haji 2024
Abdul Wachid: Kemenag Langgar Kesepakatan dan Keppres Terkait Kuota Haji 2024
Timwas Haji DPR RI Soroti Kuota Tambahan dan Haji Ilegal
Timwas Haji DPR Nilai Alokasi Setengah Kuota 20 RIbu Tambahan untuk Haji Khusus Salahi Aturan
Bantah Timwas Haji DPR, Menag Sebut tidak Ada Pengalihan Kuota Haji Tambahan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap