visitaaponce.com

PBNU dan DPR Setujui Wacana Pelarangan Ibadah Haji Lebih dari Satu Kali

PBNU dan DPR Setujui Wacana Pelarangan Ibadah Haji Lebih dari Satu Kali
Jamaah haji berjalan untuk melempar jamrah di Mina.(Antara)
Berbagai pihak mulai dari PBNU dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diwakili oleh Ace Hasan Syadzily menyambut baik wacana larangan pergi haji lebih dari satu kali yang diwacanakan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

"Kalau itu bisa dilakukan itu akan memperpendek antrean, kemudian juga memberikan kesempatan mereka yang memang wajib (berangkat haji), ucap Muhadjir saat ditemui di Jakarta pada Senin (28/8).

Baca juga: Masa Tunggu Lama, Jadi Alasan Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali

Karena menurut ulama, Muhadjir menyebut bahwa pergi haji hanya sekali saja, jadi kalau sampai dua kali itu yang menjadi dilema.

"Tapi kalau itu mengambil haknya orang yang sebetulnya lebih wajib maka ya sebetulnya yang sunnah harus mendahulukan yang wajib," terang Muhadjir.

Baca juga: Amphuri: Layanan Terhadap Jemaah Lansia dalam Ibadah Haji Harus Ditransformasi

Ia menegaskan kepada jemaah yang sudah pernah berangkat ibadah haji bisa melakukan ibadah alternatif lain seperti ibadah umrah.

"Intinya menurut saya sih toh masih banyak pilihan, bisa umrah, dan umrah itu namanya haji kecil, jadi sebetulnya sama saja waktunya saja yang berbeda," tandasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat