visitaaponce.com

Masa Tunggu Lama, Jadi Alasan Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali

Masa Tunggu Lama, Jadi Alasan Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali
Ilustrasi: jemaah dari Kloter 88 Embarkasi Surabaya, kloter terakhir yang dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia(MCH 2023 )

MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengungkapkan salah satu alasan wacana larangan haji lebih dari sekali karena masa tunggu haji di Indonesia yang sangat lama.

"Peminat haji Indonesia luar biasa dan butuh waktu lama. Jika melarang haji berkali-kali maka peluang maka jemaah yang belum berangkat juga masa tunggunya bisa terpotong," kata Muhadjir saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Minggu (27/8).

Diketahui masa tunggu haji di berbagai provinsi sudah sangat lama hingga lebih ari 30 tahun. Berdasarkan daftar waiting list dari Kementerian Agama bahwa daftar tinggi haji Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 37 tahun, Aceh 34 tahun, dan Kalimantan Selatan 38 tahun.

Baca juga: Amphuri Setujui Wacana Pergi Haji Tidak Boleh Lebih dari Satu Kali

Alasan kedua yakni jika masa tunggu yang terlalu lama maka jemaah yang berangkat pun akan semakin tua akan membahayakan risiko ketika di Tanah Suci.

"Semakin lama, maka yang berangkat haji yang berumur maka itu berisiko. Karena itu saya mengusulkan bahwa mulai dipertimbangkan mereka yang sudah berhaji tetap dibatasi," ujarnya.

Baca juga: Amphuri: Layanan Terhadap Jemaah Lansia dalam Ibadah Haji Harus Ditransformasi

Selain itu, lanjut Muhadjir, dari segi syariat bahwa haji memang diwajibkannya hanya sekali seumur hidup. Kemudian berikutnya orang yang belum haji maka lebih berhak untuk berangkat haji.

"Kalau masyarakat kangen dengan Baitullah maka bisa melakukan umrah atau haji kecil bedanya tidak wukuf saja. Nabi Muhammad juga sudah mengusulkan umrah dan tidak dibatasi," pungkas dia, (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat