visitaaponce.com

Menkominfo Pemerintah Libatkan Semua Pihak Rumuskan Aturan Turunan PDP

Menkominfo: Pemerintah Libatkan Semua Pihak Rumuskan Aturan Turunan PDP
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.(Kementerian Kominfo)

MENTERI Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan.  Oleh karena itu, Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar dapat memberikan manfaat optimal.

Seiring dengan peningkatan pemanfaatan teknologi digital, kegiatan pemrosesan data pribadi turut meningkat. Sejak tahun 2022, Indonesia telah memiliki payung hukum perlindungan data pribadi dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 lalu memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," tuturnya saat membuka Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali Rabu (30/8).

Baca juga: Peluncuran Aplikasi Layanan Informasi Publik info.go.id, Utamakan Integrasi Informasi

Mengutip data International Association of Privacy Professional di tahun 2023, Menteri Budi Arie menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan perlindungan data mereka. Bahkan 85 persen konsumen bahkan menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.

"Hal ini tentu menunjukan konsumen sebagai subjek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya perlindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi serta biaya penanganannya," jelasnya.

Baca juga: Kebocoran Data Makin Marak, Keamanan Ruang Siber Indonesia Dipertanyakan

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menilai pelibatan seluruh pemangku kepentingan akan menjadikan UU PDP sebagai payung hukum yang komprehensif dan mendorong inovasi yang beretika dan bertanggung jawab serta peningkatan standar pemrosesan data pribadi sektor publik dan privat.

"Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik," tuturnya.

Melalui penyelenggaraan Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi Tahun 2023  ini, Menkominfo berharap masukan yang konstruktif, terutama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU PDP.

"Saya berharap antusiasme yang saudara-saudara sampaikan dalam forum ini, juga dapat terekam dalam masukan konstruktif selama pelaksanaan konsultasi publik RPP UU PDP," ungkapnya.

Dalam acara itu hadir Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Presiden Direktur CBQA Global Yessiva.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat