Dede Yusuf Buka Suara Soal Lagu Helo Kuala Lumpur
KANAL YouTube Lagu Kanak TV asal Malaysia mengunggah lagu berjudul Helo Kuala Lumpur yang identik dengan lagu Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa hal ini dapat terjadi karena Indonesia kurang memproteksi kekayaan yang dimiliki.
“Lagi ramai lagu Halo-Halo Bandung yang diklaim oleh negara sebelah (Malaysia). Tentu ketika kita bertanya kenapa banyak yang diklaim? Sederhana saja, mungkin kita kurang memproteksinya,” ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Rabu (13/9).
Dia berharap, ke depan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi karena Indonesia harus dapat melindungi kekayaan tak benda yang dimiliki agar tidak diakui negara lain.
Baca juga : Viral Lagu Hello Kuala Lumpur Mirip Halo-Halo Bandung, Kemendikbud Tempuh Jalur Hukum
“Mudah-mudahan hal seperti ini dapat ikut dikawal dan dijaga agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Karena bagaimanapun kekayaan intangible (tak benda) kita yang harus kita jaga secara baik,” tegas Dede Yusuf.
Baca juga : Menanam Rupiah di Tanah Ringgit
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilmar Farid menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan protes ke YouTube dan meminta kasus ini ditangani segera. Jika secara substansial YouTube melihat ada kesamaan seperti yang dimaksud maka akan diturunkan lagu tersebut.
Pada saat bersamaan, KBRI Kuala Lumpur juga telah melayangkan aduan kepada Malaysia Communicate Multimedia Comission atau lembaga layaknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) milik Malaysia.
Langkah hukum juga dapat ditempuh oleh pemegang hak cipta dan dalam pangkalan data kekayaan intelektual lagu Halo-Halo Bandung ini adalah PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo yang diakui Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemegang hak cipta pada 2021.
“Jadi hak moralnya ada pada pencipta Ismail Marzuki tapi hak ekonomi atau pengelolaan kekayaan intelektualnya ada pada perusahaan yang tadi disebutkan,” tegas Hilmar.
Dia menambahkan masa berlaku dari hak cipta lagu Halo-Halo Bandung menurut Undang-Undang No.28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 58 masih berlaku untuk Ismail Marzuki selama 70 tahun.
“Jika dihitung wafatnya Ismail Marzuki pada 1958, maka hak ciptanya masih berlaku sampai 2029,” tuturnya.
Kemendikbud Ristek juga menyatakan siap jika harus menempuh langkah hukum dengan kesaksian tenaga ahli yang dapat membuktikan adanya kesamaan substansial di antara kedua lagu tersebut.
“Karena itu harus ada dalam gugatan mengingat Indonesia dan Malaysia sama-sama adalah negara pihak dalam konferensi bern melalui Malaysia copy rights act 1987 jadi ini bisa ditempuh (jalur hukum) seandainya itu diinginkan,” pungkas Hilmar. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pemerintah Melaka Lakukan Kajian Penguatan Hubungan Malaysia-Indonesia
Malaysia Gabung Indonesia Jaga Perdamaian di Palestina
Universitas Terbuka Gandeng HELP University Malaysia sebagai Mitra
Muhibah Budaya Jalur Rempah akan Singgah di Melaka
Indeks Pariwisata Indonesia Meningkat, Jokowi: Tapi Kalah dengan Malaysia
KTT Malaysia-Tiongkok 2024 Diklaim Beri Manfaat bagi Bisnis Indonesia
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap