Viral Lagu Hello Kuala Lumpur Mirip Halo-Halo Bandung, Kemendikbud Tempuh Jalur Hukum
BARU-BARU ini viral lagu berjudul Helo Kuala Lumpur yang diunggah oleh akun Youtube Lagu Kanak TV asal Malaysia yang mirip dengan lagu Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Hilmar Farid mengatakan bahwa lagu tersebut sudah tayang di YouTube sejak 30 Juni 2018.
“Jadi sudah lima tahun yang lalu di channel YouTube Lagu Kanak TV dan kebanyakan isinya memang adalah lagu Melayu dan Malaysia. Ini mendapat perhatian seperti yang kita ketahui karena adanya kesamaan substansi dengan lagu Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki,” ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (13/9).
Baca juga : Menanam Rupiah di Tanah Ringgit
Lebih lanjut, Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan protes ke YouTube dan meminta kasus ini ditangani segera. Jika secara substansial YouTube melihat ada kesamaan seperti yang dimaksud maka akan diturunkan lagu tersebut.
Pada saat bersamaan, KBRI Kuala Lumpur juga telah melayangkan aduan kepada Malaysia Communicate Multimedia Comission atau lembaga layaknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) milik Malaysia.
Baca juga : Lagu Pengingat Perjuangan Munir
Langkah hukum juga bisa ditempuh oleh pemegang hak cipta dan dalam pangkalan data kekayaan intelektual lagu Halo-Halo Bandung ini adalah PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo yang diakui Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemegang hak cipta pada 2021.
“Jadi hak moralnya ada pada pencipta Ismail Marzuki tapi hak ekonomi atau pengelolaan kekayaan intelektualnya ada pada perusahaan yang tadi disebutkan,” tegas Hilmar.
Dia menambahkan masa berlaku dari hak cipta lagu Halo-Halo Bandung menurut Undang-Undang No.28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 58 masih berlaku untuk Ismail Marzuki selama 70 tahun.
“Jika dihitung wafatnya Ismail Marzuki pada 1958, maka hak ciptanya masih berlaku sampai 2029,” tuturnya.
Kemendikbud Ristek juga menyatakan siap jika harus menempuh langkah hukum dengan kesaksian tenaga ahli yang dapat membuktikan adanya kesamaan substansial di antara kedua lagu tersebut.
“Karena itu harus ada dalam gugatan mengingat Indonesia dan Malaysia sama-sama adalah negara pihak dalam konferensi bern melalui Malaysia copy rights act 1987 jadi ini bisa ditempuh (jalur hukum) seandainya itu diinginkan,” ujar Hilmar.
Dia juga berterima kasih kepada masyarakat atas aduan mengenai kasus ini. Dia menyatakan bahwa tidak mungkin Kemendikbud Ristek memonitori YouTube yang memiliki 4,5 juta video baru setiap harinya dan aduan dari masyarakat menjadi hal yang sangat penting. (Z-4)
Terkini Lainnya
Will Smith Kembali ke Dunia Musik dengan Penampilan di BET Awards 2024
Astrid Berpartisipasi dalam Penggarapan Lagu Berjudul Silakan
Isyana Sarasvati Rilis Single Aku Rindu
Astrid Rilis Single Silakan
Astrid Kembali Meng-galau dengan “Silakan”
2 Lagu Ini Buat Camila Cabello Tidak akan Pernah Sama
Sempat Viral di Medsos, 2 Jambret yang Beraksi di CFD Jakarta Ditangkap Polisi
2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online
Pentingnya Etika Digital untuk Sikapi Konten Viral
Viral, Orang Utan Asik Main di Taman Perumahan Komplek LNG Bontang
Insiden Sapi Melarikan Diri Warnai Hari Raya Idul Adha di Tanjung Priok
Pencurian dengan Modus Geser Tas Terjadi di Mal Kawasan Tebet
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap