visitaaponce.com

Tidak Direspon Menpan RB, PTTI Lapor ke Pimpinan Komisi II DPR

Tidak Direspon Menpan RB, PTTI Lapor ke Pimpinan Komisi II DPR
Sekjen PTTI Fikri Ardiyansyah saat menemui anggota DPR RI Junimart Girsang(MI/HO)

SEKRETARIS Jenderal Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) Fikri Ardiyansyah mengatakan pascadirilisnya Keputusan Menteri PANRB No. 571 Th. 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada PPPK Teknis Tahun Anggaran 2022, PTTI terus berkomitmen memperjuangkan nasib para peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang telah gugur massal agar mendapatkan keadilan.

"Menurut kami, Kepmenpan No 571 ini sangat diskriminatif karena hanya mengakomodir peserta Eks THK II dan Non-ASN internal instansi, seakan sengaja menutup mata bahwa seleksi PPPK Teknis 2022 ini terbuka juga untuk peserta Umum dan Non-ASN lintas instansi," kata Sekjen PTTI Fikri Ardiyansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PTTI Lutfi menjelaskan, setelah mengirimkan surat pernyataan keberatan tehadap Kepmenpan 571 kepada Kementerian PANRB namun tidak direspon, PTTI kemudian mencoba menyampaikan kembali nota keberatan kepada Komisi II DPR RI.

Baca juga: Junimart Girsang Berikan 3 Juta Data Honorer untuk Diangkat Menjadi PPPK Kepada Mentri PAN RB

"Surat pernyataan keberatan yang telah kami kirim kepada Kementerian PANRB pada 16 Agustus 2023 tidak direspon melebihi waktu patut 14 hari. Sehingga kami membuat pengaduan kepada Ombudsman RI dan mencoba menyampaikan kembali aspirasi mengenai ketidakadilan ini ke Komisi II DPR RI," ujar Lutfi.

Menurutnya, sebelum dimulainya agenda Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada Rabu (13/9) dengan Menpan RB, BKN, KASN, LAN, ANRI dan ORI yang membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan Penetapan Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2024, PTTI berhasil menemui Wakil Ketua Komisi II DPR RI yaitu Junimart Girsang untuk menyampaikan poin-poin permohonan atas diskriminasi dan ketidakadilan yang terdapat pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 agar dapat diperjuangkan dan dicarikan solusi terbaik dalam waktu dekat.

Dalam kesempatan itu, aspirasi dari PTTI mendapat respon positif dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan poin-poin permohonanpun disampaikan langsung Junimart kepada Menteri PANRB dan diserahkan kepada Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini sebelum agenda Rapat Kerja dimulai.

Baca juga: Menteri Bappenas: Single Salary Prioritaskan Kesejahteraan ASN Pascapensiun

"Komisi II telah menerima surat dari Persatuan Tenaga Teknis Indonesia untuk Kemenpan RB, mereka pada intinya bersurat tentang Surat Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022," jelas Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI.

Adapun poin-poin permohonan yang PTTI sampaikan kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI diantaranya sebagai berikut :

  1. Penyelesaian 2,3 Juta tenaga Non ASN jangan dicampur adukkan dengan seleksi PPPK teknis 2022 karena tujuan seleksi adalah untuk mencari ASN yang berkualitas bukan untuk menyelesaikan "PR" pemerintah yaitu penataan Non ASN. Sangat diskriminatif jika kedua persoalan ini di campur adukkan karna peserta dengan nilai tinggi dan peringkat terbaik akan tergeser oleh nilai yang jauh lebih rendah sehingga kualitas ASN yang didapat juga patut dipertanyakan;
  2. Penyelesaian tenaga Non ASN hendaknya dilakukan melalui skema RUU ASN; 
  3. Merevisi Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 agar turut serta mengakomodir peserta Non ASN lintas instansi dan peserta Umum karena semuanya memiliki hak yg sama sebagai peserta seleksi PPPK Teknis 2022, karena dari awal seleksi di buka untuk umum;
  4. Pemberian afirmasi harusnya diberikan kepada peserta eks THK II saja mengingat pengabdian mereka yang sudah sangat lama sehingga pantas untuk diprioritaskan, sementara peserta lain hendaknya disama ratakan;
  5. Optimalisasi formasi agar dimaksimalkan sehingga tidak ada formasi kosong pada setiap jabatan. Dengan seperti itu, kinerja instansi dan proaes pelayanan publik tidak akan terganggu.

"Poin-poin permohonan untuk Menteri PAN RB yang PTTI sampaikan kepada Komisi II DPR RI semoga menjadi titik terang perjuangan yang kami lakukan untuk seluruh peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 meskipun kami menyadari bahwa suatu kebijakan tidak akan bisa menyenangkan semua pihak," ungkap PTTI.

"Namun, kami semua berhadap kebijakan yang Menteri PANRB keluarkan tidak diskriminatif dan berkeadilan bagi semua kalangan, tanpa menciderai amanah pada sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," pungkasnya. (RO/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat