visitaaponce.com

PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp57 Miliar Akibat Karhutla

PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp57 Miliar Akibat Karhutla
Rawa Tripa di Aceh Barat Daya yang dibakar untuk jadi kebun sawit oleh PT Kalista Alam.(MI)

PT Kallista Alam (KA) yang divonis bersalah atas kebakaran hutan dan lahan di lokasi perkebunan sawitnya telah membayar ganti rugi sebesar Rp57 miliar. Ganti rugi yang dibayarkan PT KA sebesar Rp57 miliar merupakan pembayaran awal atau 50% dari nilai ganti rugi keseluruhan sebesar Rp114 miliar. Pelunasan pembayaran ganti rugi selanjutnya akan dilakukan pada 18 November 2023 mendatang.

Hal itu diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengungkapkan, pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Meulaboh yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Suka Makmue mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran, pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) dan koordinasi intensif dengan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh maupun Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue.

Baca juga: Karhutla di Sumsel Merambat Hingga ke Rumah Warga

“Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1000 hektare tidak berhenti. Langkah eksekusi putusan MA terus dilakukan hingga PT KA menyatakan komitmennya untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp114 miliar paling lambat tanggal 18 November 2023,” kata Rasio, Sabtu (30/9).

Di samping membayar ganti rugi lingkungan, PT KA menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 hektare .

Baca juga: Kawasan Hutan Gunung Beser Terbakar

Langkah pemulihan lingkungan dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada tanggal 7 Agustus 2023, dan membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Meulaboh maupun Suka Makmue.

Rasio menyampaikan bahwa komitmen KLHK untuk menindak tegas Karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak.

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakan hukum pidana termasuk gugatan perdata agar ada efek jera dan mengembalikan kerugian lingkungan dan negara. Kami akan terus mengejar pelaku atau penanggung jawab usaha atau kegiatan terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata,” beber Rasio.

 

Ia melanjutkan, komitmen pelaksanaan eksekusi putusan yang dilakukan PT KA haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingatkan bahwa Gakkum KLHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN). Untuk mendukung percepatan eksekusi putusan gugatan karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya, kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat,” tambah Rasio Ridho Sani.

Kawal Pemulihan

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan KLHK akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT Kallista Alam dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

“Pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA, haruslah diikuti dengan tindakan pemulihan lingkungan hidup karena keterlambatan setiap hari pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan akan menambah uang paksa (dwangsom) yang harus dibayarkan oleh PT KA,” tegas dia.

Berkaitan dengan gugatan perdata karhutla, Ragil menambahkan bahwa saat ini KLHK telah menggugat 22 perusahaan, dimana 14 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp5.603.326.301.249 yang terdiri dari 7 perusahaan proses eksekusi sebesar Rp3.049.591.266.200 dan 7 perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp2.553.735.035.049.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat