visitaaponce.com

SE Menag Terkait Pedoman Ceramah Keagamaan Dinilai Berlebihan

SE Menag Terkait Pedoman Ceramah Keagamaan Dinilai Berlebihan
Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral, Jakarta.(MI)

PENGAMAT Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai, sikap Kementerian Agama yang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman ceramah keagamaan yang mana satu poinnya memuat bahwa materi tidak boleh bermuatan politik praktis, merupakan hal yang berlebihan.

Lili berpandangan bahwa SE tersebut sama saja dengan membungkam hak berbicara para penceramah agama.

"Saya kira SE tersebut terlalu jauh mencampuri para da'i untuk berceramah. Menjadi hak para Da'i untuk berceramah apa saja, termasuk masalah politik praktis, sepanjang tidak untuk makar, mengganti ideologi Pancasila, dan politisasi agama atau politik identitas," kata Lili dalam keterangannya Rabu (4/10).

Baca juga: Respons Kemenag Soal Rencana Pengawasan Rumah Ibadah

Pada kesempatan itu Lili mengatakan, ceramah terkait politik praktis sepanjang tidak mengadu domba sejatinya menjadi bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.

"Bicara atau ceramah politik praktis, sepanjang tidak untuk mengadu domba, merupakan bagian dari pendidikan politik. Jemaah atau audiens harus tahu tentang politik sehingga mereka tidak buta tentang politik," ujarnya.

Baca juga: Poros Anies-Cak Imin Tegaskan Tak Mengedepankan Politik Identitas

Lebih jauh, Lili justru menyinggung terkait Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dalam beberapa kesempatan justru berbicara politik praktis di hadapan orang banyak. Termasuk pernyataan yang mengatakan 'Pilih Amin Bidah'.

Dia menilai, alih-alih menerbitkan SE yang melarang penceramah agama untuk berceramah yang berisi muatan politik praktis, lebih baik Menag berkaca terlebih dahulu dan memberikan contoh dengan tidak menyampaikan hal-hal berkaitan dengan politik praktis.

"Sementara Menteri agama sendiri kerap bicara politik praktis atau pilpres, padahal itu bukan tupoksinya. Akhirnya beberapa sambutannya memunculkan kontroversial," tukasnya.

Dapat diketahui sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, yang satu poinnya memuat bahwa materi tidak boleh bermuatan politik praktis.

Surat dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan tersebut ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 27 September 2023.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat