SE Menag Terkait Pedoman Ceramah Keagamaan Dinilai Berlebihan
PENGAMAT Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai, sikap Kementerian Agama yang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman ceramah keagamaan yang mana satu poinnya memuat bahwa materi tidak boleh bermuatan politik praktis, merupakan hal yang berlebihan.
Lili berpandangan bahwa SE tersebut sama saja dengan membungkam hak berbicara para penceramah agama.
"Saya kira SE tersebut terlalu jauh mencampuri para da'i untuk berceramah. Menjadi hak para Da'i untuk berceramah apa saja, termasuk masalah politik praktis, sepanjang tidak untuk makar, mengganti ideologi Pancasila, dan politisasi agama atau politik identitas," kata Lili dalam keterangannya Rabu (4/10).
Baca juga: Respons Kemenag Soal Rencana Pengawasan Rumah Ibadah
Pada kesempatan itu Lili mengatakan, ceramah terkait politik praktis sepanjang tidak mengadu domba sejatinya menjadi bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.
"Bicara atau ceramah politik praktis, sepanjang tidak untuk mengadu domba, merupakan bagian dari pendidikan politik. Jemaah atau audiens harus tahu tentang politik sehingga mereka tidak buta tentang politik," ujarnya.
Baca juga: Poros Anies-Cak Imin Tegaskan Tak Mengedepankan Politik Identitas
Lebih jauh, Lili justru menyinggung terkait Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dalam beberapa kesempatan justru berbicara politik praktis di hadapan orang banyak. Termasuk pernyataan yang mengatakan 'Pilih Amin Bidah'.
Dia menilai, alih-alih menerbitkan SE yang melarang penceramah agama untuk berceramah yang berisi muatan politik praktis, lebih baik Menag berkaca terlebih dahulu dan memberikan contoh dengan tidak menyampaikan hal-hal berkaitan dengan politik praktis.
"Sementara Menteri agama sendiri kerap bicara politik praktis atau pilpres, padahal itu bukan tupoksinya. Akhirnya beberapa sambutannya memunculkan kontroversial," tukasnya.
Dapat diketahui sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, yang satu poinnya memuat bahwa materi tidak boleh bermuatan politik praktis.
Surat dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan tersebut ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 27 September 2023.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Diduga Ada Pembiaran terhadap Pelanggaran Pemilu 2024
Wamenag: Jangan Gunakan Agama sebagai Lelucon dalam Pemilu
Relawan Elegan Tegaskan Program Ganjar Menjawab Kebutuhan Rakyat
Anies Respons Anggapan Politik Identitas Usai Rangkul Rizieq Shihab Cs
Anies Minta tidak Ada Lagi Politik Identitas
Anies Jawab Santai Isu yang Kaitkan Dirinya dengan Politik Identitas dan Intoleransi
Dua Asrama Haji Baru telah Digunakan untuk Debarkasi Jemaah Tahun Ini
Pemetaan Guru Madrasah Acuan Kesesuaian Standar Kompetensi
Jemaah Keluhkan Tidur Kayak "Pindang", Abdul Wachid Sebut Pertimbangan Kuat Bentuk Pansus Haji
Lancarkan Ibadah, Strategi Menag Jemaah Haji tidak Lagi di Mina Jadid
14 Asrama Haji Siap Layani Jemaah yang Pulang
Kolaborasi dan Komitmen Jadi Kunci Utama Akselerasi Implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap