visitaaponce.com

Kemenkes Dorong Pengobatan Fitofarmaka Ditanggung BPJS Kesehatan

Kemenkes Dorong Pengobatan Fitofarmaka Ditanggung BPJS Kesehatan
Diskusi terkait fitofarmaka yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (5/10/2023).(Dokpri.)

KEMENTERIAN Kesehatan mendorong pengobatan fitofarmaka (obat bahan alam yang teruji klinis) sebagai salah satu jenis obat yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Soalnya, sejak 1992 Kemenkes mengeluarkan pedoman soal fitofarmaka, 30 tahun berselang ada 26 fitofarmaka, tetapi belum ada satu pun yang masuk BPJS Kesehatan. 

Itu disampaikan STAF Khusus Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Laksono Trisnantoro dalam diskusi terkait fitofarmaka yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (5/10/2023). Laksono mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menegaskan bahwa fitofarmaka bukan tergolong sebagai jamu dan obat tradisional.

Dengan status tersebut, kata dia, fitofarmaka memiliki peluang yang besar untuk digunakan secara masif dalam pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan yang didanai oleh BPJS Kesehatan. "Dengan demikian, fitofarmaka bisa menjadi bagian dari pengobatan modern dan dapat bersaing dengan obat nonherbal dengan khasiat yang sama," ujarnya.

Baca juga: 70% Masalah Stunting Bisa Diatasi dengan Meningkatkan Kompetensi Kader Posyandu

Laksono menyebutkan penggunaan fitofarmaka bisa menjadi salah satu alternatif yang lebih murah, seperti pada penyakit hipertensi dan diabetes. Industri jamu nasional saat ini diprakirakan menyentuh angka Rp20 triliun. Dengan angka tersebut, penggunaan fitofarmaka juga berpeluang mencakup segmentasi pasar BPJS dan non-BPJS. 

Meskipun demikian, hingga saat ini penggunaan fitofarmaka belum menjadi jenis obat yang umum untuk diresepkan oleh dokter. Karenanya, diperlukan pemantapan dari dokter, khususnya yang berada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) untuk dapat meresepkan obat fitofarmaka kepada pasien. Dengan demikian, penggunaan fitofarmaka dapat ditanggung oleh skema pembayaran BPJS Kesehatan. "Kemantapan perlu dimulai sejak pendidikan di Fakultas Kedokteran, apakah ada materi terkait obat herbal?" katanya. 

Baca juga: Update Keilmuan, Perdosri Gelar Pertemuan Ilmiah Tahunan  2023 di Malang

Menurut Laksono, hal tersebut menjadi tantangan agar fitofarmaka dapat diterima lebih luas. UU Kesehatan mestinya menjadi pemicu yang memiliki andil besar dalam rangka memperluas cakupan fitofarmaka di Indonesia. Laksono berharap penggunaan fitofarmaka yang diresepkan dapat mempercepat pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya dalam rangka melakukan upaya promotif dan preventif kesehatan di masyarakat. (Ant/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat