visitaaponce.com

Menteri Siti Nurbaya Evaluasi Efektivitas Kerja Urusan Konkurensi LHK di IKN

Menteri Siti Nurbaya Evaluasi Efektivitas Kerja Urusan Konkurensi LHK di IKN
Menteri LHK Siti Nurbaya memimpin Rakernis operasional PP Nomor 27 Tahun 2023 di Balikpapan, Kaltim, Rabu (1/11).(Ist)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memimpin Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam rangka operasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan kerja koordinasi dengan OIKN. Rakernis di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (1/11).

Rekarnis diikuti para pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta seluruh unit pelaksana tugas (UPT) lingkup KLHK di Kaltim.

Agenda utama Rakernis ini yaitu mencari solusi berbagai persoalan terkait tugas dan fungsi sektor LHK di wilayah IKN.

Baca juga: Jokowi: Rp45 Triliun Investasi Masuk ke IKN Hingga Desember 2023, Semua dari Dalam Negeri

Pada kesempatan tersebut, para Kepala UPT KLHK di Kaltim melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing di wilayah IKN termasuk kendala yang dihadapi.

Menteri Siti mengatakan pertemuan ini juga digelar sebagai evaluasi efektivitas kerja urusan konkurensi LHK di wilayah kerja OIKN.

Ia menegaskan urusan konkurensi merupakan urusan-urusan bidang LHK yang ditangani bersama, baik oleh pusat maupun daerah.

"Jadi penanganannya masih bersama pusat dan daerah, berlaku dalam hal terjadi berbagai situasi, termasuk kekurangan atau belum efektifnya penanganan oleh daerah," ujarnya.

Baca juga: Beroperasi 2024, Bandara IKN Bisa Tampung Pesawat Boeing dan Airbus

Dalam merespons berbagai persoalan yang disampaikan, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono memaparkan regulasi terkait IKN, mulai dari perkembangan terakhir UU IKN dan PP 27/2023.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Selanjutnya, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Hanif Faisol Nurofiq, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih, Kepala Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK Ary Sudijanto, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Sayid Muhadhar merespons persoalan di lapangan yang disampaikan para Kepala UPT yang terkait dengan substansi dan tugas serta fungsi masing-masing unit Eselon I.

Segera Tindaklanjuti Lima Hal

Dari hasil paparan dan laporan yang disampaikan, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan ada lima hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti.

Pertama, perlu diterbitkan Keputusan Menteri yang mengatur lebih lanjut hal-hal di lapangan yang sifatnya hanya sekali terjadi (Einmaleg), yang sangat dibutuhkan sampai tersedianya NSPK. Kedua, perlu disusun buku panduan penanganan urusan sektor KLHK di OIKN.

Baca juga: Pembangunan IKN, Ada 10 dari 82 Paket Telah Dikerjakan

"Inventarisasinya dilakukan setiap UPT dari paparan Pak Sekjen tentang PP 27/2023. Jadi hal-hal yang secara realistis dilakukan oleh balai mana, keadaan lapangannya bagaimana. Dokumennya Desember ini sudah harus jadi," ujar Menteri Siti.

Selanjutnya, poin ketiga yaitu diperlukan kompetensi untuk pengelolaan sektor KLHK dalam wilayah OIKN. Keempat, akan diadakan Rakerteknis secara komprehensif seluruh UPT Ditjen terkait bersama OIKN yang dipimpin oleh Sekjen KLHK.

Terakhir, secara khusus dilakukan pembahasan tentang posisi IKN, aset dan lain-lain yang dikawal Ditjen PHL dan Ditjen Penegakan Hukum LHK. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat