visitaaponce.com

Kemendikbudristek Fokus pada Penanganan Korban dan Pelaku dalam Kasus Perundungan di Sekolah

Kemendikbudristek Fokus pada Penanganan Korban dan Pelaku dalam Kasus Perundungan di Sekolah
Ilustrasi(Freepik)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menanggapi banyaknya kasus perundungan yang terjadi di satuan pendidikan. Menurut Inspektur Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kemendikbud-Ristek Lindung Saut Maruli Sirait, kasus perundungan di satuan sekolah sudah terjadi sejak dulu, namun baru terekspos dua tahun terakhir ini.

Dalam penanganan kasus perundungan di sekolah, Kemendikbud-Ristek pun melakukan penanganan bagi pelaku dan korban.

“Bagi korban dilakukan assement psikologi atas dampak yang diderita. Bila berdampak secara fisik, dikoordiasikan dengan pemda setempat untuk penanganannya,” kata Lindung saat dikonfirmasi, Minggu (10/12).

Baca juga: Pola Asuh Buruk Salah Satu Penyebab Terjadinya Perundungan

Di samping itu, pihaknya juga menjamin kelanjutan pendidikan dari korban dan jika korban masih dalam kategori anak, maka menyertakan pendamping dalam berkomunikasi.

Di sisi lain, dilakukan pula assesment psikologi terhadap pelaku serta mengomunikasikan permasalahan dengan orang tua atau wali.

Selain itu, pihaknya juga meminta sekolah memberikan sanksi yang proporsional dan edukatif. Bila kasusnya harus ditangani secara hukum, berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kemendikbud-Ristek juga melakukan pendampingan jika pelaku masih anak.

Baca juga: Anak Korban Kekerasan akan Lakukan Hal Serupa pada yang Lebih Lemah

Adapun, dalam menangani kasus perundungan di tingkat sekolah, Kemendikbud-Ristek menerbitkan dua Permendikbudristek yang terkait dengan kekerasan. Yakni Permendikbudristek no.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seks di lingkungan Perguruan Tinggi dan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Ia menjelaskan, Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 dibuat untuk implementasi bentuk pengawasan. Beberapa hal yang diatur di dalamnya ialah mengatur mekanisme penanganan, menghilangkan area abu-abu dengan memberi definisi dari kekerasan fisik, psikis dan perundungan.

“Kementrian membentuk Satgas di Pusat dan mendorong Satuan Pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing masing sekolah. Dan melakukan sosialisasi secara continue ke seluruh satuan pendidikan yang berkoloborasi dengan Pemerintah Daerah khususnya Dusdik dan Dinas PPA,” beber dia.

“Untuk itu, seluruh Balai Peningkatan Mutu Pendidikan yang merupakan Satker Kementrian yg ada di seluruh Provinsi di instruksikan untuk selalu melakukan monitoring dan Penanganan awal bila terjadi peristiwa Kekerasan termasuk perundungan di wilayah masing masing bekerjasama dengan Pemda setempat dan melaporkannya ke Satgas Pusat,” pungkas Lindung. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat