visitaaponce.com

20 Situs Budaya Indonesia Telah Ditetapkan Sebagai Warisan Dunia dan Global Geopark UNESCO

20 Situs Budaya Indonesia Telah Ditetapkan Sebagai Warisan Dunia dan Global Geopark UNESCO
SUMBU FILOSOFI YOGYAKARTA: Tugu Pal Putih di Yogyakarta oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai warisan dunia kategori budaya.( ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

KOMITMEN Indonesia dalam melindungi warisan dunia terus dilakukan secara progresif. Melalui Konvensi Warisan Dunia 1972, Indonesia turut mendorong identifikasi, perlindungan, dan pelestarian warisan budaya dan alamnya yang dianggap memiliki nilai luar biasa bagi kemanusiaan secara global.

Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Itje Chodidjah mengatakan pihaknya telah mendaftarkan 6 situs budaya dan 4 situs alam Indonesia sebagai warisan dunia. Suatu situs dapat diakui sebagai warisan dunia jika memiliki nilai universal luar biasa (outstanding universal value/OUV) yang menakar signifikansi budaya dan/atau alam suatu situs terhadap peradaban manusia.

“Untuk warisan dunia pada kategori budaya, terdapat Borobudur Temple Compounds (1991), Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy (2012), Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto (2019), Prambanan Temple Compounds (1991), Sangiran Early Man Site (1996) dan yang terbaru adalah The Cosmological Axis of Yogyakarta and its Historic Landmarks (2023),” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia pada Sabtu (30/12).

The Cosmological Axis of Yogyakarta and its Historic Landmarks sebagai Warisan Dunia UNESCO yang baru ditetapkan pada 18 September 2023, pada sesi ke-45 sidang World Heritage Committee UNESCO di Riyadh, Arab Saudi, menjadi warisan dunia ke-10 di Indonesia yang diakui oleh UNESCO sebagai warisan dunia.

Itje menjelaskan penetapan warisan dunia tersebut bukan hanya sebatas pencatatan administrasi, akan tetapi menjadi usaha bersama untuk wajib melestarikan dan menjaganya. Dikatakan bahwa tak ada satupun individu atau lembaga yang dapat mengubahnya.

“Tetapi yang sering terjadi di lapangan justru pemda maupun kementerian/lembaga punya kepentingan lain. Mereka sering kali tidak terinformasikan tentang situs dan kewajiban menjaga situs. Akhirnya, terjadi miskonsepsi. Mereka berkata ‘Ini daerah kami, kenapa mau membangun tidak boleh’ hal seperti ini yang menjadi pekerjaan rumah bersama. Ada kewajiban untuk menjaga warisan dunia,” ungkapnya.

Sebagai salah satu badan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Itje mengemukakan bahwa tugas utama KNIU adalah membela kepentingan budaya Indonesia pada tataran global yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945.

Tak hanya itu, Itje menjelaskan bahwa 4 situs alam Indonesia saat ini telah tercatat dan terlindungi sebagai warisan dunia oleh UNESCO. Hal ini menjadi tanda bahwa kekayaan alam dan budaya Indonesia diakui dan memiliki fungsi penting sebagai tempat konservasi berbagai satwa langka serta bernilai prestise yang berpotensi mendatangkan pariwisata internasional.

“Keempat situs alam yang diakui UNESCO tersebut adalah Komodo National Park (1991), Lorentz National Park (1999), Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (2004) dan Ujung Kulon National Park (1991),” ujarnya.

Sementara itu, Indonesia kini memiliki total 10 geopark yang diakui UNESCO setelah sebelumnya enam Geopark Indonesia menjadi bagian dari UGGN yakni Geopark Batur, Geopark Gunung Sewu, Geopark Ciletuh Pelabuhan Ratu, Geopark Rinjani-Lombok, Geopark Kaldera Toba, dan Geopark Belitong. Kesepuluh geopark Indonesia ini menjadi bagian dari total 195 UGGN di seluruh dunia.

“Status sebagai Geopark berlaku selama empat tahun kemudian akan dievaluasi secara periodik dalam suatu proses revalidasi. Terkait pengelolaan dilakukan dengan konsep holistik yang mencakup aspek perlindungan, pendidikan, dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Terpisah, budayawan Taufik Rahzen mengatakan bahwa fenomena lonjakan wisatawan menjadi ancaman serius situs-situs warisan dunia di Indonesia. Sehingga pengembangan pariwisata jangan hanya bersifat antroposentris semata yang mengejar nilai ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekosentris yang mengedepankan pelestarian ekosistem.

“Harus ada konvensi untuk standar pengaturan warisan budaya yang dijadikan tempat wisata. Misalnya dibuat kawasan inti dan pengembangan, biasanya bagian ini yang dimanfaatkan oleh pariwisata. Seharusnya para perencana dan pengambilan keputusan di bidang konservasi dan pariwisata mengetahui tentang hal ini,” ujarnya.

Soalnya, situs warisan budaya, lanjut Rahzan, jangan hanya dipandang sebagai sebuah tempat yang dinilai dalam pandangan fisik, tapi juga sebagai simbolis sebagai memori kolektif bangsa. Bagi Rahzan, hal ini yang sering menimbulkan perbedaan interpretasi sehingga hanya melihat situs warisan dunia pada dampak ekonomi.

“Kebijakan yang melewati daya dukung lingkungan seharusnya ada semacam Cultural Observatory, para ahli multidisiplin yang memantau segala aspek pemajuan kebudayaan yang berdampak baik ke sosial, lingkungan, simbol maupun masa depan. Lembaga ini bersifat independen yang memahami konvensi internasional, sekaligus kepentingan rakyat. Berfungsi sebagai struktur antara (intermediate structure) yang memperantarai berbagai kepentingan,” ujarnya. (H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat