visitaaponce.com

Anggaran Bansos 2024 Capai Rp75 Triliun, Ini Target Penerimanya

Anggaran Bansos 2024 Capai Rp75 Triliun, Ini Target Penerimanya
Warga menerima bantua sosial beras.(MI)

Pelaksana Tugas Kepala Biro Perencanaan Kementerian Sosial Arif Rohman menyebut total anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2024 mencapai Rp75,6 triliun. Jumlah sebanyak itu bakal disalurkan melalui beberapa program.

Beberapa di adalah antaranya program sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebanyak kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta KPM, Asistensi Rehabilitasi Sosial dengan rincian Atensi Penyandang Disabilitas 58.300 orang, Atensi Lanjut Usia 32.604 orang, Atensi KBK 25.610 orang, Atensi Anak 38.400 orang, Atensi YAPI untuk 6 bulan 378.755 orang, Permakanan lansia untuk 182 hari kepada 100.000 orang, dan Permakanan bagi disabilitas untuk 182 hari kepada 33.774 orang.

Arif meamstikan bahwa Kemensos memiliki komitmen kuat untuk bisa menyalurkan bansos secara tepat sesaran. Ia pun memaparkan sejumlah strategi yang sudah dilakukan, salah satunya adalah melakukan pemutakhiran data setiap bulan.

Baca juga: Pengamat: Politisasi Bansos untuk Dongkrak Elektabilitas Prabowo-Gibran

“Kita lakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan data-data dari lembaga-lembaga lain, misalnya data di Badan Kepegawaian Negara (BKN), data BPJS Ketenagakerjaan, serta data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Arif melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1).

Kemensos juga membuka transparansi data dan meningkatkan partisipasi publik, yaitu data penerima bansos dapat diakses melalui laman cek bansos kemensos, serta menu usul sanggah pada aplikasi cekbansos yang memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan atau menyanggah data penerima bansos.

Baca juga: Indef: Bansos Bukan Solusi Keluar dari Kemiskinan

“Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui hotline 171, melalui laman lapor atau sms ke 1708. Selain itu, penyaluran bansos juga melibatkan apparat penegak hukum dan dalam pelaksanaannya berkonsultasi dengan BPK dan BPKP,” tuturnya.

Arif juga menekankan bahwa Bansos merupakan bagian dari skema perlindungan sosial. Perlindungan sosial merupakan seluruh upaya yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan menangani risiko dan tantangan sepanjang hayat dari guncangan dan kerentanan sosial yang dihadapi semua warga negara.

Hal ini menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan amanah UUD 1945, bahwa tujuan negara di antaranya adalah mewujudkan kesejahteraan umum.

“Perlindungan sosial mencakup bantuan sosial, jaminan sosial dan program lainnya. Upaya perlindungan sosial yang dilakukan oleh Kemensos dilakukan melalui pelaksanaan program rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial yang menyasar keluarga miskin, orang tidak mampu dan kelompok rentan,” kata Arif.

Menurutnya, Bansos menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya percepatan penanganan kemiskinan, yang diarahkan untuk mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin dan rentan. Ini sejalan dengan target pemerintah untuk mengurangi kemiskinan di angka 6-7% pada 2024. Hal ini menunjukkan bahwa Bansos merupakan program pemerintah, dan bukan merupakan program orang tertentu serta tidak terkait dengan sosok individu tertentu. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat