visitaaponce.com

Perpres Publisher Rights Bentuk Kemenangan Indonesia Hadapi Platform Global

Perpres Publisher Rights Bentuk Kemenangan Indonesia Hadapi Platform Global
Agus Sudibyo.(MI/Susanto)

SETELAH melalui penantian yang cukup panjang, peraturan tentang publisher rights akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2). Regulasi yang mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital ini disahkan dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas di Tanah Air.

Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Agus Sudibyo mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau publisher rights dapat meningkatkan daya tawar media massa Indonesia dalam menghadapi platform global. Pun sebaliknya platform global akan semakin menghargai dan berempati kepada media dan pemerintah Indonesia.

"Aturan ini menjadi momen untuk meningkatkan gairah media massa kita. Ini juga menjadi kemenangan simbolik dan politis bagi pemerintah Indonesia dalam menghadapi platform global. Pemerintah juga mampu menunjukkan bahwa kita bisa mengatur platform global dalam mekanisme perumusan kebijakan yang demokratis," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (22/2).

Baca juga : AMSI: Perpres Publisher Rights Bersihkan Ruang Digital Dari Sampah

Agus menjelaskan bahwa jika selama ini platform-platform global kerap kali menyebarkan dan memanfaatkan konten milik media massa secara cuma-cuma untuk meraih trafik atau menambah data pengguna, hal tersebut akan dikendalikan oleh perpres tersebut. Karenanya, harus ada kerja sama dan negosiasi yang dilakukan antara pihak media massa dengan berbagai platform global.

"Melalui regulasi ini, pemanfaatan konten milik publisher tidak lagi dinilai secara cuma-cuma atau gratis. Harus ada perhitungan dan nilai ekonomi yang wajib dinegosiasikan antara pihak media massa dan platform global, baik itu media massa, media pencari, dan lainnya. Prinsip dari perpres ini harus ada harus menghasilkan pembagian remunerasi revenue yang transparan dan adil antara kedua belah pihak," jelasnya.

Kendati demikian, Agus mengungkapkan bahwa peraturan ini disahkan bukan untuk melawan atau memusuhi platform melainkan menciptakan ekosistem media dengan persaingan yang lebih sehat antara platform digital dengan media massa di Indonesia. Selain itu, Agus menilai persaingan tersebut akan saling menguntungkan. Selain itu, aturan ini tidak membedakan bagi media skala besar maupun kecil.

Baca juga : Perpres Publisher Rights Jadi Angin Segar bagi Insan Media

"Aturan ini tidak membedakan dan memilah dampaknya terhadap media yang besar ataupun media yang kecil. Secara hukum, posisinya sama, sehingga punya hak untuk bernegosiasi dan kerja sama secara kolektif dengan platform global," jelasnya.

Agus juga menyoroti ada problem utama arus media informasi yang terletak pada disrupsi digital. Hal itu membuat pemasukan iklan dan tingkat keterbacaan media menurun sehingga menurunkan daya bisnis media di Indonesia. Perpres ini dianggap sangat relevan untuk mengatasi permasalahan itu karena substansi utamanya ialah mewajibkan platform digital melayani permintaan negosiasi nilai ekonomi dari media.

"Perpres itu tidak mengatur perusahaan media massa memperoleh berapa dan di negara lain pun sama (hanya mengatur kewajiban negosiasi). Yang diatur ialah kewajiban platform digital melakukan negosiasi. Artinya sekali lagi perpres terkait publisher rights memperkuat posisi media," ujar Agus.

Baca juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Ada Masa Transisi 6 Bulan

Kendati demikian, Agus menilai beberapa substansi dalam aturan ini masih harus disempurnakan. Setelah membaca isi perpres, terdapat beberapa hal yang semestinya memiliki detail penjelasan. Misalnya, kriteria jurnalisme berkualitas, perlakuan adil platform digital kepada perusahaan pers, dan bentuk-bentuk kerja sama platform digital-pers. Namun hal itu bisa dilakukan oleh badan komite sesuai amanat perpres.

"Nanti penyempurnaan perpres itu bisa dilakukan oleh komite yang akan dibentuk berdasarkan regulasi ini. Untuk saat ini, perpres publisher rights merupakan capaian terbaik yang bisa dihasilkan meskipun di beberapa bagian belum sempurna. Pun saat melihat pengalaman-pengalaman di negara lain, data menunjukkan bahwa regulasi semacam ini dibangun secara bertahap melalui proses. Karenanya, tidak sekali jadi langsung sempurna," jelasnya.

Terkait SDM yang akan menduduki komite nanti, Agus mengatakan bahwa penting menempatkan orang-orang berkualitas dan kredibel yang mampu menjalankan tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. Di dalam perpres disebutkan, komite berisi paling banyak 11 orang yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital ataupun perusahaan pers.

Baca juga : Menkominfo Ungkap 3 Isu Utama Perpres Publisher Rights

"Komite harus dibentuk segera masa transisinya selama 6 bulan. Sudah seharusnya yang ada di komite ini ialah orang yang berintegritas, kredibilitasnya diakui bersama dan memahami media, teknologi digital, hukum bisnis media dalam kaitannya dengan transformasi teknologi digital. Orang-orang dengan kriteria inilah yang menurut saya perlu dicari untuk menduduki anggota dari komite ini," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, platform digital Google Indonesia dalam pernyataan resminya mengatakan akan segera mempelajari dan mendukung aturan Perpres Publisher Right itu. Dikatakan bahwa selama ini, Google telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah guna membangun ekosistem berita berkelanjutan di Indonesia.

"Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita dan kami akan segera mempelajari detailnya. Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia sehingga sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," jelas perwakilan atribusi Google Indonesia kepada Media Indonesia.

Google akan memastikan bahwa masyarakat Indonesia bisa memiliki akses terhadap pemberitaan ke sumber-sumber yang valid, beragam, dan seimbang tanpa bias baik untuk berskala besar, menengah, maupun kecil. "Perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan bahwa aturan ini sudah ditekankan oleh Presiden Jokowi hanya berlaku bagi perusahaan pers bukan secara individu pada content creator, sehingga tidak akan membatasi kerja sama content creator dengan platform global. "Kami Dewan Pers bersama 11 konstituen sudah melaksanakan mitigasi jangan sampai ada perbedaan pendapat, terutama bagi kreator konten. Jangan sampai ada reaksi seakan-akan perpres ini membatasi kerja sama content creator dengan platform digital," jelasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat