visitaaponce.com

Optimalisasi Zakat untuk Kelola Lahan Wakaf

Optimalisasi Zakat untuk Kelola Lahan Wakaf
Potensi dana zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun dapat menunjang APBN untuk melakukan pembangunan nasional secara lebih baik.(www.bwi.go.id)

KASUBDIT Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf pada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhibuddin mengatakan alokasi dana zakat bisa digunakan untuk pengelolaan lahan wakaf. Lahan tersebut dapat dioptimalkan untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, maupun persawahan, sehingga berkontribusi pada ketersediaan stok bahan pangan nasional.

"Alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf akan berdampak luas, salah satunya pada penguatan ketahanan pangan di Indonesia. Kementerian Agama memiliki tiga program yang dapat dikolaborasikan dengan pengelola zakat dan wakaf dan ini dapat disinergikan dengan program ketahanan pangan nasional," kata Muhibuddin dalam keterangannya, Senin (11/3).

Kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf dapat meningkatkan produktivitas perwakafan di Indonesia. Sebagian dari alokasi dana zakat dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan lahan wakaf agar lebih produktif.

Baca juga : Peta Jalan Pengelolaan Wakaf Disusun, Kemenag: Ada Empat Tahapan

Pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan.

"Potensi dana zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun dapat menunjang APBN untuk melakukan pembangunan nasional secara lebih baik," ujar dia.

Oleh karena itu, Muhibuddin mengajak lembaga pengelola zakat dan wakaf untuk berkolaborasi demi mewujudkan manfaat yang lebih besar. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat