visitaaponce.com

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Diharapkan Selamatkan 30 juta Anak dari Kekerasan

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Diharapkan Selamatkan 30 juta Anak dari Kekerasan
Pemerintah tengah menyelesaikan Perpres tentang perlindungan anak dari game online sebagai respons maraknya kriminalitas(Dok.MI)

PEMERINTAH saat ini sedang merampungkan peraturan presiden (Perpres) tentang perlindungan anak dari game online. Kehadiran Rancangan Perpres ini karena maraknya tindak kriminalitas, seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan yang dilakukan anak-anak di bawah umur akibat pengaruh game online.

Psikolog klinis anak dan remaja dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan efek dari kekerasan yang terdapat dalam game online berdampak sangat buruk pada perkembangan mental dan perilaku anak dan remaja.

“Jika game berbau kekerasan, anak akan terbiasa dengan kekerasan yang beresiko terbawa dalam kehidupan sehari-hari, misalnya menjadi kasar, agresif dan kurang peka terhadap apa yang dialami orang lain,” jelasnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta pada Sabtu (20/4).

Baca juga : Perpres Hindarkan Anak dari Dampak Gim Online Disusun

Menurut Vera, anak yang bermain game online secara berlebihan juga dapat menjadi sarana melampiaskan keresahan para anak dan remaja yang akan berdampak pada perilaku mereka sehari-hari seperti sikap agresif yang ditunjukan.

“Anak dan remaja juga bisa memiliki sifat yang temperamen tinggi, serta mudah terpicu hal yang dapat menimbulkan masalah sosial seperti bullying,” ungkapnya.

Selain itu, aktivitas bermain game yang tak terpantau pengawasan orang tua juga dapat mengganggu konsentrasi untuk melakukan aktivitas lain yang lebih utama seperti belajar, tidur, olahraga dan berinteraksi secara nyata.

Baca juga : Orangtua Diingatkan Agar Perhatikan Rating Gim yang Dimainkan Anak

“Selain itu akan anak akan kekurangan waktu dan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan lainnya karena habis untuk main game,” jelasnya.

Oleh karenanya, untuk mencegah kecanduan game online pada anak, Vera menjelaskan harus ada koordinasi antara orang tua di rumah dan guru di dunia pendidikan terkait perkembangan dan pergaulan anak agar terhindar dari bahaya game online yang berbau kekerasan untuk membantu mendeteksi dini arah pergaulan anak.

“Tentu perlu ada karena selain di rumah, anak juga sering kedapatan main di lingkungan sekolah. Orang tua dan guru bisa bersama-sama bicara tentang inti-inti yang sama seperti pembatasan waktu main & konten/game apa yang dikonsumsi,” kata Vera.

Baca juga : Italia Denda TikTok karena Dinilai Gagal Lindungi Anak

Vera mengimbau pada pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk getol memberikan penyuluhan kepada orang tua maupun anak soal psikoedukasi. Di sisi lain, orang tua juga harus turut aktif mengawasi peredaran konten atau game online yang mengandung kekerasan dan dapat mempengaruhi perilaku anak-anak.

Vera lebih lanjut menuturkan bahwa keluarga merupakan madrasah pertama bagi anak, sehingga orang tua dan peran ayah harus difungsikan, berikan kasih sayang yang dibutuhkan anak. 

Selain itu, pemberian gawai sedari dini pada anak juga dinilai turut berkontribusi. Gawai itu, kata Vera, diberikan saja pada anak tanpa adanya aturan yang mengimbangi.

Baca juga : Kementerian PPPA Minta Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dihukum Setimpal

“Orang tua harus bisa membuat aturan yang jelas bersama dengan anak. Paling tidak ada aturan tentang:kapan boleh, berapa lama, dimana dan apa yang dikonsumsi. Diskusikan dengan anak tentang apa bahaya-bahayanya, paparkan tentang hasil penelitian yang sekarang banyak dan mudah diakses juga sebagai bahan diskusi dengan anak secara santai,” jelasnya.

Vera menuturkan, terjadinya kecanduan game online pada anak juga dipengaruhi pola asuh orang tua yang tidak tepat. Kurangnya pengontrolan, hingga perhatian orang tua. Sehingga, anak-anak ingin mencari jenis hiburan atau permainan secara daring.

“Orang tua juga dituntut untuk mengasah kemampuan komunikasi anak. Jika dari awal komunikasi kita bagus sama anak, biasanya dia akan mau dengar,” lanjutnya.

Media Sosial

Tak cuma soal game online, Vera juga menyoroti penggunaan media sosial oleh anak. Orang tua, kata dia, juga perlu mengawasi perilaku anak saat menggunakan media sosial dengan menerapkan batasan waktu bermain gadget serta perlu memeriksa rating usia game online yang ramah anak untuk meminimalisir adanya dampak buruk terhadap anak.

“Aturan tentu tidak hanya sebatas pembuatan saja tapi perlu diterapkan secara tegas dan konsisten. Tentukan pula konsekuensinya jika ada pelanggaran, misalnya jatah hari ini molor 15 menit, sehingga jatah besok dipotong 15 menit. Orang tua juga perlu lebih cermat melihat rating usia dari game yang dimainkan anak dan ditaati, bisa saja meski usianya sesuai tapi menurut orang tua masih terlalu violent, sehingga orang tua tetap melarang ya sah saja,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan menyambut baik rencana pemerintah mengeluarkan aturan Perpres Perlindungan Anak dari Game Online. Menurutnya, regulasi yang mengatur game online sudah sangat mendesak mengingat game online sudah banyak memakan korban anak-anak.

“Saat ini belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur soal perlindungan anak di ranah daring. Padahal bahaya dan ancaman kekerasan terhadap anak di ranah daring sudah semakin mengkhawatirkan, seperti live streaming seks, grooming, dan lain sebagainya. Peta jalan ini penting mengingat bahaya dan ancaman kekerasan terhadap anak di ranah daring yang terus meningkat,” jelasnya kepada Media Indonesia.

Kawiyan berharap regulasi yang akan dibuat pemerintah harus mengandung unsur-unsur pencegahan dan penanganan. Menurutnya, pencegahan berisi agar anak-anak usia di bawah 18 tahun tidak dapat mengakses game online dewasa yang berisi kekerasan, pornografi, dan judi online.

“Dalam penyusunan regulasi tentang game online, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kem-PPPA) harus bergandengan tangan dengan Kementerian Kominfo sebagai kementerian yang punya otoritas di bidang digital/internet. Selain itu, regulasi tersebut juga harus dapat mengikat atau mewajibkan para operator/penyedia jasa game online dengan sanksi yang tegas,” tuturnya.

KPAI berpendapat, dampak dari game online terhadap anak sudah sangat memprihatinkan. Menurut Kawiyan, banyak anak yang kecanduan game online mengambil jalan pintas seperti pencurian, penyalahgunaan uang sekolah/uang jajan dan membentuk karakter negatif seperti mudah marah, meluapkan kekesalannya dengan kata-kata kotor dan kasar hingga mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

Lebih jauh, Kawiyan mengatakan saat ini telah ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi GIM (game). Dalam Peraturan Menteri tersebut diatur klasifikasi gim dan pengelompokan usia pengguna gim. Selain itu, kata dia, saat ini juga sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

“Sekitar 88,9 persen atau sekitar 30,2 juta anak usia 5-12 tahun sudah mengakses internet untuk berbagai kepentingan. Bentuk-bentuk kejahatan online yang kerap mengintai anak adalah cyberbullying, sextortion, scam, hoax, child grooming, pornografi, hingga eksplotasi dan pelecehan seksual anak daring (OCSEA). Hal itu harus menjadi permasalahan global dan regional yang penanganan dan pemberantasannya pun membutuhkan kolaborasi multipihak,” jelasnya.

Kawiyan menyebut KPAI terlibat dalam penyusunan perpres yang saat ini draft-nya sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dia berharap perpres itu nantinya dapat memberikan perlindungan bagi anak-anak dari pengaruh negatif internet/digital.

“Harus diakui, anak-anak membutuhkan internet untuk berinteraksi, memperoleh informasi dan berkreasi tetapi di sisi lain mereka juga harus dilindungi dari dari dampak-dampak yang diakibatkannya,” tandasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat