visitaaponce.com

Verivali DTKS lewat Musyawarah Desa Efektif tapi Tidak Efisien

Verivali DTKS lewat Musyawarah Desa Efektif tapi Tidak Efisien
Warga menerima penyaluran bahan pangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Non Bansos di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (14/12/2022)(ANTARA/JESSICA HELENA WUYSANG)

PROSES verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui musyawarah desa dinilai efektif tetapi tidak efisien. Seperti diberitakan, Kementerian Sosial telah menyelenggarakan uji publik terkait mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan dalam proses verifikasi dan validasi (verivali) DTKS.

Nantinya, penyampaian usulan seseorang masuk DTKS, usulan penerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data dilakukan melalui musyawarah desa, musyawarah kelurahan, atau nama lain setingkat pemerintahan desa.

Pengamat sosial Rissalwan Habdy Lubis menyampaikan, kualitas DTKS ditentukan oleh dua hal, yakni mekanisme update atau pemutakhiran data dan periode pemutakhirannya.

Baca juga : SDM Program Keluarga Harapan Diminta Kawal Pencairan Bansos Tahap IV/2022

“Untuk mekanisme pemutakhiran, metode verivali melalui musyawarah desa tentunya akan lebih efektif memastikan kualitas data, tetapi menjadi tidak efisien karena berhubungan dengan periode pemutakhirannya,” kata Rissalwan kepada Media Indonesia, Minggu (21/4).

Untuk itu, lanjutnya, perlu dipastikan agar musyawarah desa dapat berjalan 3-4 kali dalam setahun. “Sedangkan desa sangat sibuk dengan urusan membelanjakan dana desa,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico mengatakan DTKS bukan data hasil survei melainkan data riil yang bersumber dari desa, kelurahan, atau nama lain setingkat desa. Karena itu, musyawarah desa atau nama lain setingkat desa ini sangat penting dan diperlukan dalam proses perbaikan DTKS di daerah.

Baca juga : Kemensos Beri Bantuan untuk Ali, Pengidap Cerebral Palsy sejak Bayi

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Agus Zainal Arifin berharap adanya musyawarah desa atau musyawarah kelurahan minimal sekali dalam tiga bulan, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pengawasan.

“Jika pengawasan dilakukan secara optimal, maka kualitas DTKS bisa terjaga dengan baik dan bantuan yang diberikan akan tepat sasaran,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/4).

Karina dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK KPK) mengatakan, perlu keterbukaan dan transparasi saat dilakukan verifikasi dan validasi data dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Jika dilakukan secara transparan, maka data yang tersaji bisa kredibel dan dipercaya masyarakat.

Staf Khusus Menteri (SKM) Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial Suhadi Lili mengatakan, upaya menjaga kredibilitas data dilakukan dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).

“Setiap data yang dimasukkan sudah dilakukan check and balance sehingga data yang tersaji dalam DTKS betul-betul akurat dan bisa dijadikan rujukan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat,” jelasnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat