visitaaponce.com

Tak Lolos Verifikasi, Partai Prima dan PKP Laporkan KPU ke Bawaslu

Tak Lolos Verifikasi, Partai Prima dan PKP Laporkan KPU ke Bawaslu
Ketua Umum Partai Adil Rakyat Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (depan tengah) saat acara deklarasi partai di Jakarta, Selasa (1/6/2021)(ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan telah menerima gugatan dari partai politik Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Adapun gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut tak lolosnya kedua parpol dari tahapan verifikasi administrasi.

"Laporan kita terima, tapi karena memang belum lengkap, kita minta perbaiki," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, Selasa (18/10).

Baca juga : Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU

Puadi menjelaskan pihaknya memberi waktu tiga hari untuk kedua parpol melengkapi berkas yang dinilai Bawaslu masih belum lengkap.

"Kita akan lakukan kajian kalau memang benar sudah lengkap kemudian diregistrasi baru mungkin dilakukan proses mediasi," paparnya.

Proses mediasi dilakukan jika laporan itu memenuhi syarat materil kemudian diregistrasi dan harus memenuhi formil materil.

Baca juga : KPU Pastikan NIK Ganda tidak Muncul pada Penetapan Parpol

Puadi menerangkan kedua parpol melapor ke Bawaslu pada Senin (17/10).

Sebelum laporan diregistrasi, Puadi menerangkan Bawaslu punya waktu dua hari untuk proses mediasi.

"Mediasi punya waktu dua hari untuk mencapai kata sepakat atu tidak. Jadi nanti Bawaslu mengundang pemohon dan termohonnya. Termohonnya kan KPU, dilakukan mediasi," terangnya.

Baca juga : 6 Parpol tak Lolos Pemilu Siap Melawan KPU-Bawaslu

"Kalau misalkan mencapai kata sepakat ya udah, nanti kesepakatannya apa. Kalau tidak mencapai kata sepakat maka dilaukan mekanisme ajudikasi. Jadi setelah registrasi sampai penyelesaian sengketa itu punya waktu 12 hari," tambah Puadi.

Puadi menjelaskan laporan kedua parpol itu termasuk objek sengketa. Pasalnya, kedua parpol datang ke Bawaslu dengan membawa berita acara serta SK, sehingga hal itu menjadi objek sengketa.

"Bawaslu begitu ada orang lapor sengketa, ya laporan kita terima dulu, lalu kita pelajari. Nah, setelah dipelajari laporannya, lengkap atau tidak lengkap persyaratan terhadap laporannya. Kalau tidak lengkap, mereka punya waktu tiga hari untuk memperbaiki laporannya," tandasnya. (Ykb/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat