visitaaponce.com

Kemenkes Rancang Insentif PPDS Hospital Based, ini Kisarannya

Kemenkes Rancang Insentif PPDS Hospital Based, ini Kisarannya
Petugas kesehatan memeriksa kondisi mata calon pasien operasi katarak di RSUD Tamansari, Jakarta, Selasa (30/4/2024).(Antara/Sulthony Hasanuddin)

KEMENTERIAN Kesehatan akan merancang gaji bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU)/Hospital Based sebesar Rp2 juta-Rp5 juta.

"Kalau hospital based Kemenkes yang akan merancang, itu berkisarnya lumayanlah mungkin sekitar antara Rp2 juta-Rp5 juta. Kalau dulu kan mereka enggak dapat gaji jadi mereka harus berbayar," kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, di RS Harapan Kita, Jakarta Barat, Senin (6/5).

Kemenkes juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk membantu perihal pendanaan gaji PPDS agar tidak ada keluhan gaji yang terlambat atau tidak terbayar.

Baca juga : 60 Persen Dokter Spesialis Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa

Setelah lulus dan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) selama satu tahun di daerah, gaji mereka yang diberikan berkisar Rp20 juta-Rp27 juta dan menyesuaikan dengan daerahnya.

"Karena PGDS ada jasa pelayanan, mereka berharap bisa terpenuhi seperti itu. Tentu ini tidak bisa meng-cover sekian banyak karena ini kan pakai anggaran kita," ungkapnya.

Diketahui pemerintah memulai PPDS berbasis RSP-PU pada hari ini, Senin, 6 Mei 2024. Kuota yang disediakan sebanyak 38 peserta yang tersebar di enam rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat