visitaaponce.com

Hati-hati Penipuan Jangan Tergiur Iming-iming Haji Tanpa Antre

Hati-hati Penipuan! Jangan Tergiur Iming-iming Haji Tanpa Antre
Sejumlah jamaah calon haji mengikuti bimbingan manasik haji di Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang.(Dok. Antara)

KOMISI Nasional (Komnas) Haji Indonesia mengingatkan kepada calon jemaah haji agar tidak tergiur dengan iming-iming haji tanpa antre apalagi dengan selain visa haji. Pasalnya, hal itu sangat berisiko bagi jemaah, entah itu berpotensi terlantar ataupun dideportasi.

"Pada musim haji tahun ini hal semacam ini diprediksi masih akan terjadi. Mengapa? Keinginan masyarakat menunaikan ibadah haji sangat tinggi dan tidak akan pernah surut karena merupakan cita-cita semua muslim untuk bisa ke rumah Allah (baitullah) dan berharap keislamannya paripurna. Demi kesana, banyak siap menanggung segala risiko," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, Jumat (10/5).

Tidak heran, kata dia, bila saat ini tidak kurang dari 5,3 juta orang tercatat antre di sistem haji Kementerian Agama. Namun, kuota haji yang diberikan negara Arab Saudi sebagai tuan rumah sangat terbatas sehingga berakibat antrian yang sangat panjang berkisar dari 15 tahun sampai 40 tahun sejak mendaftar. Kuota haji rata-rata per tahun hanya 221 ribu jemaah.

Baca juga : Kuota Haji sudah Penuh, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Selain Visa Haji

Dalam situasi semacam ini dimana ada ketimpangan yang sangat ekstrim antara supply and demand, banyak pihak yang berupaya mencari keuntungan dengan mengiming-imingi berbagai kemudahan dengan bahasa bombastis untuk menarik perhatian.

"Komnas Haji berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan modus-modus semacam itu," ucap dia.

Aturan Tegas Saudi Soal Visa Haji

Sebab merujuk pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) haji yang legal haji tiga jalur yakni haji reguler yang diselenggarakan Kementerian Agama, haji khusus melalui travel yang sudah berizin dan haji dengan visa mujamalah dengan rekomendasi Menteri Agama. Di luar skema tersebut tidak akan mendapatkan visa resmi sehingga di luar tanggung jawab pemerintah.

Baca juga : Menag Yaqut: Masa Tinggal Jemaah Haji akan Dipersingkat

Bahkan baru-baru ini pemerintah Saudi secara tegas menyatakan pemegang jenis visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya tidak akan diizinkan berhaji. Bersamaan dengan hal tersebut, dewan ulama disana juga menerbitkan fatwa haji tanpa izin atau tanpa visa resmi secara hukum Islam tidaklah sah.

Tidak hanya itu, mereka yang melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan visa non haji tapi coba digunakan untuk haji diancam sejumlah hukuman dari mulai dideportasi, penahanan dalam waktu tertentu, hingga masuk daftar catatan hitam masuk ke negara kaya minyak itu sampai 10 tahun lamanya.

"Tahun sejumlah WNI dideportasi dan di-blacklist karena masuk dengan visa secara ilegal. Ada pula Jemaah haji yang terlantar di Filipina karena ditipu oleh agen travel padahal sudah membayar biaya yang tidak sedikit. Jika sudah begitu, maka bukan saja rugi secara materi tetapi juga akan menanggung malu yang tak terperi," beber dia.

Oleh sebab itu, Komnas Haji berharap masyarakat harus cermat dan teliti apabila mendapat tawaran haji semacam itu. "Karena sangat berisiko terlantar, diusir pulang, masuk catatan hitam negara Saudi hingga terlantar yang dapat mengancam keselamat. Berharap berkah justeru yang diperoleh musibah dan masalah," pungkas Mustolih.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat