visitaaponce.com

Tersangka Perusak Mangrove di Belitung Timur Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Tersangka Perusak Mangrove di Belitung Timur Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Ilustrasi: kawasan konservasi Hutan Mangrove Lantebung, Makassar(ANTARA FOTO Arnas Padda)

SATGAS DPO Gakkum KLHK bersama dengan Polrestabes Palembang berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama SA yang merupakan salah satu tersangka dugaan perusakan mangrove di Belitung Timur. SA ditangkap di rumah kontrakan di pinggiran pasar Jakabaring, Kota Palembang.

SA kemudian dijerat dengan pasal 98 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

SA, yang beralamat di Jalan Lubung Panjang, Desa Slingsing, RT 009, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian SA sejak Juni 2022 hingga berhasil ditangkap pada 6 Mei 2024. Tersangka bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kemudian Tim membawa Tersangka SA ke kantor Gakkum KLHK pada tanggal 6 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan dan penitipan penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga : Taman Nasional Kutai dan Pupuk Kaltim Berkolaborasi Pulihkan Ekosistem Mangrove

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda tersangka SA merupakan salah satu koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif. Kemudian pada tanggal 1 – 2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, POLRI, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.

“Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk Tersangka SA, MR, dan RA,” kata Yazid dalam konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Baca juga : Sekjen KLHK Pimpin Penanaman Mangrove di Bali

Yazid menyatakan bahwa SA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Maret 2022. SA merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal dengan lokasi penambangan yang berbeda dengan MR dan RA. Tersangka RA, SA, dan MR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareksrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022. Yazid menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka SA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK.

”Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami. Untuk penguatan penegakan hukum LHK, saat ini Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka SA,” ucapnya.

Yazid berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca juga : Peringati Hari Lahan Basah, KLHK Kembali Tanam Pohon Serentak

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, pihaknya akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Mengingat tersangka SA tidak kooperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para penyidik PNS KLHK untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik,” beber dia.

Ia pun menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan SA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan Polri. Ia membeberkan, saat ini pihaknya telah 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan

“Kami harapkan sinergitas tersebut dapat dibangun dan diperkuat. Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup,” tegas Rasio. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat