visitaaponce.com

Ini Manfaat Pembentukan RUU Perubahan Iklim

Ini Manfaat Pembentukan RUU Perubahan Iklim
Ilustrasi: kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara,(ANTARA FOTO Yudi)

PERUBAHAN iklim yang semakin berbahaya membutuhkan regulasi setingkat undang-undang agar upaya literasi, mitigasi, fokus hingga respons menghadapi dampak perubahan iklim.

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, Andri G Wibisana menjelaskan regulasi yang saat ini sudah cukup banyak namun fokusnya masih pada mitigasi bahkan regulasi sebelumnya ada di kementerian yang fokusnya proyek untuk terlibat investasi.

"Adaptasi di Indonesia selama ini fokusnya masih dalam konteks kebencanaan. Seperti panas dan kekurangan masuknya dalam kebijakan kebencanaan perspektif bukan perubahan iklim Sehingga kebijakan belum cukup," kata Andri dalam talkshow Legislasi Keadilan Iklim di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Baca juga : Ekonomi AS Diperkirakan tidak Stagflasi, ini Alasan Yellen

Karena tidak memiliki regulasi yang kuat setingkat UU maka Indonesia bisa dibilang tertinggal dibandingkan negara lain. Padahal Australia, Jerman, bahkan Filipina sudah punya aturan perubahan iklim.

Padahal manfaat dibentuknya regulasi perubahan iklim sangat banyak. Pertama, simbolik bahwa ketika sesuatu diundangkan maka isu tersebut sangat penting dan layak dibahas.

"Secara simbolik juga bahwa Indonesia ikut berperan dalam penanganan global yang diundangkan. Dari sisi demokrasi maka legislasi akan ada banyak dibicarakan berbeda jika di level pemerintah yang hanya mitigasi, padahal jika dibicarakan di parlemen maka semua kelompok bisa menjadi forum pembicaraan," ujar dia.

Baca juga : Miliki Petugas Perlindungan Data dan Sanksi dalam UU PDP

Selain itu, regulasi tersebut nantinya bisa menjadi semacam tanda desain arsitektur perubahan iklim selanjutnya. Yang bisa dikembangkan oleh anggota parlemen selanjutnya dan anak muda.

Parlemen sudah Siapkan RUU Perubahan Iklim

Di kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyebut di parlemen sudah disiapkan Rancangan Undang-undang atau RUU Perubahan Iklim yang nantinya diharapkan akan diusulkan RUU menjadi inisiatif dewan. Termasuk naskah akademik yang sedang disiapkan.

"Kami anggap penting legislasi perubahan iklim sebab perubahan iklim bagi kami sudah jadi ancaman pada eksistensi umat manusia sehingga perlu ada peraturan aktivitas yang berdampak pada perubahan iklim dan perubahannya berbagai jenis," ungkapnya.

Harus ada UU yang jamin keadilan iklim tapi untuk generasi saat ini dan mendatang. Diketahui saat ini pemerintah sudah memiliki Perpres, Protokol Kyoto, Perjanjian Paris, dan sebagainya.

"Meskipun ini masih sporadis dan dibutuhkan UU komprehensif merangkum semua persoalan. Masih banyak juga masyarakat hingga yang duduk di pemerintahan masih kurang literasi terkait perubahan iklim. Sehingga jika banyak literasi yang digaungkan maka akan banyak orang juga yang memahami kondisi bahaya dari perubahan iklim," pungkasnya. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat