Kuota Haji Plus Melebihi Kapasitas, Timwas DPR Kritik Kemenag
![Kuota Haji Plus Melebihi Kapasitas, Timwas DPR Kritik Kemenag](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/cf7414ec63ef2655b22c26d841b280ce.jpeg)
ANGGOTA Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamida, menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan sebagian besar kuota tambahan haji reguler untuk haji plus. Luluk mengungkapkan bahwa dari 20.000 kuota tambahan, hampir 50% digunakan untuk kuota haji plus atau furoda, yang jauh melebihi batas 8% yang disepakati.
"Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi 8 dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda. Berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari 8% dari kuota tambahan 20.000 itu. Faktanya, hampir 50% dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda," ujar Luluk di Mekkah, Arab Saudi yang dikutip di Jakarta, Rabu (19/6).
Luluk menekankan bahwa tindakan Kemenag ini melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, serta tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR. "Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR," tegasnya.
Baca juga : Timwas Haji DPR Dorong Pembentukan Pansus terkait Pelaksanaan Haji 2024
Ia juga menyoroti bahwa penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi beban antrian haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi. Namun, pengalihan kuota ini justru memperpanjang masa tunggu bagi jamaah yang sudah lanjut usia.
"Kami sangat menyayangkan antrian panjang jamaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa. Dengan tambahan 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jamaah yang usianya sudah relatif senior," tambahnya.
Selain itu, Luluk menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai bahwa ada potensi anggaran yang melanggar undang-undang, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.
"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi anggaran terhadap undang-undang," katanya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Kuota Indonesia 221.000, Ini Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025
Panja DPR RI Desak Kemenag Patuh pada Kesepakatan Kuota Haji 2024
Abdul Wachid: Kemenag Langgar Kesepakatan dan Keppres Terkait Kuota Haji 2024
Timwas Haji DPR RI Soroti Kuota Tambahan dan Haji Ilegal
Timwas Haji DPR Nilai Alokasi Setengah Kuota 20 RIbu Tambahan untuk Haji Khusus Salahi Aturan
Bantah Timwas Haji DPR, Menag Sebut tidak Ada Pengalihan Kuota Haji Tambahan
Dengan Gaya Nyentrik Ratusan Jemaah Haji Tiba di Majene, Keluarga Berebut Cium Kening
Pemerintah Arab Saudi Ingin Gudeg Jadi Hidangan bagi Jemaah Haji
Pelaksanaan Haji 2024 Mendapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
Ini Klarifikasi Garuda Indonesia Soal Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Pelaksanaan Haji Tahun ini Dapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap