visitaaponce.com

Waspada Ancaman Kebakaran di Pemukiman

Waspada Ancaman Kebakaran di Pemukiman
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api saat kebakaran(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

DOSEN Rekayasa Keselamatan Kebakaran Universitas Negeri Jakarta Himawan Hadi menyampaikan peristiwa bencana kebakaran yang terjadi di pemukiman, khususnya daerah Jakarta masih menjadi trending yang harus diwaspadai oleh seluruh lapisan masyarakat. 

“Kejadian kebakaran tercatat lebih dari 2.000 peristiwa di tahun 2023 yang meningkat jika dibandingkan tahun 2022. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta memperkirakan kerugian akibat bencana ini lebih dari Rp100 miliar," ungkap Himawan, melalui keterangannya, Jumat (28/6).

Himawan mengungkapkan pada umumnya, terdapat beberapa faktor pemicu kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal, di antaranya arus pendek listrik, gas bocor dan penyebab lainya. Ia menjelaskan faktor pemicu tersebut sebetulnya sudah terdapat aturan standar instalasi yang diatur dengan ketat sebagai regulasi. 

Baca juga : Kebakaran Hutan di Gunung Bromo Berhasil Dipadamkan, Penyebabnya Masih Misteri

Sebagai contoh, pemasangan instalasi gas untuk dapur seringkali mengindahkan regulasi sehingga ketika terjadi kebocoran pada instalasi gas di dapur terjadi ledakan hingga kebakaran.

Contoh lainnya ialah pemasangan gas sering di tempatkan pada area tertutup, tidak terdapat sirkulasi udara, tidak dilengkapi detektor gas, dan berada tepat di bawah kompor gas. Ketika pintu tertutup rapat dan kebocoran terjadi, maka gas dalam ruangan tersebut tidak dapat terbuang ke udara sehingga sangat berbahaya jika terdapat pemantik maupun percikan yang menimbulkan api.

Hal ini bisa terjadi diantaranya disebabkan kebocoran instalasi, kebocoran terjadi pada selang, sambungan antar selang, regulator, hingga pada kompor. Lalu, kelalaian saat memasak, instalasi gas, ruangan tertutup tanpa sirkulasi udara dan tidak dilengkapi gas detector. Kemudian peralatan yang digunakan di bawah standar.

Baca juga : Hutan Gunung Bromo Kebakaran saat Ada Upacara Adat Yadnya Kasada, ini Kata Balai TNBTS

Beberapa regulasi terkait instalasi gas, baik diperuntukan pada rumah tinggal, gedung, Apartemen hingga restoran telah banyak diatur baik pada regulasi nasional maupun internasional. Untuk regulasi internasional diantaranya dapat menggunakan: NFPA 101 tentang life Safety Code, NFPA 54 Bahan Bakar Gas Nasional, NFPA 58 tentang liquefied Petroleum Gas Code, API 2510A pertimbangan perlindungan kebakaran, desain dan operasional LPG.

Sedangkan untuk standar nasional yang telah dikeluarkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) telah mengeluarkan handbook tentang Kompor Gas dan Kelengkapanya. Dalam buku ini, pengamatan dimulai dari tabung gas, selang penghubung, regulator diatur sehingga spesifikasi dari minimum keselamatan terpenuhi

Himawan mengatakan kebakaran yang terjadi di rumah tinggal justru memiliki persentase yang besar sehingga tidak dapat dianggap sepele. Pengawasan dan kontrol sulit dilakukan apalagi di daerah padat penduduk yang memiliki jumlah penduduk yang besar seperti di Jakarta. Padahal pada fase ini, sering kali menjadi aspek hukum Ketika timbul kerugian material hingga kematian akibat kebakaran.

Baca juga : Ratusan Kios Hangus Akibat Kebakaran Hebat di Pasar Loak Barito Kudus

Berdasarkan Pasal 188 KUHP, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah), jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Sedangkan berdasarkan Pasal 311 UU 1/2023, setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Himawan mengungkapkan dari 2 pasal diatas, ketika terjadi kebakaran terdapat beberapa kemungkinan yang terjadi baik pada korban hingga unsur unsur lain yang berkaitan. Sebagai contoh kejadian kebakaran karena kelalaian dari ibu yang sedang memasak di dapur. Ketika memasak seorang ibu mendapati telepon selulernya berbunyi. Secara spontan ibu tersebut kaget dan berlari ke tetangga karena isi telp yang diterima ibu adalah berita yang mengagetkan. Kemudian ketika ibu kembali setelah menceritakan ke tetangga, didapati api sudah membesar dan tidak dapat dikendalikan di dapur. Seorang ibu aman dari kejadian tersebut, namun rumahnya hangus, rumah tetangga pun ikut hangus.

Baca juga : 11 Rumah Terbakar di Bener Meriah Aceh

"Dari kejadian di atas, siapa yang akan disalahkan? Dari kejadian tersebut tentu kelapaan dari seorang ibu menjadi dasar terjadinya kebakaran. Dan apakah akan memenuhi unsur kealpaan diatas, aparat harus lebih jeli terhadap hal ini. Kemudian, dari sisi tetangga yang dirugikan. Dapatkah menuntut kepada korban? Dari pertanyaan dasar ini. Tentunya hukum perdata akibat tuntutan atas ganti rugi akibat kebakaran yang telah terjadi akibat adanya kealpaan akan menjadi dasar hukum," katanya.

Aspek hukum perdata pada tuntutan atas ganti rugi akibat kebakaran diatur dalam pasal 1365 KUH  Perdata yang berbunyi, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

"Dari gambaran kasus di atas, pentingnya pemahaman dan aturan hingga regulasi yang berkaitan dengan keselamatan jiwa menjadi prioritas utama. Di mana keselamatan tidak hanya untuk kita, karena meskipun kita selamat namun merugikan orang lain maka ancaman hukuman pidana hingga ganti rugi secara hukum perdata dapat terjadi," pungkasnya. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat