visitaaponce.com

Sedikit Depot Air Minum Punya Sertifikat Layak Higienis

Sedikit Depot Air Minum Punya Sertifikat Layak Higienis
Ilustrasi.(Antara)

AIR minum yang bersih dan higienis menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di perkotaan, di tengah ketersediaannya sumber baku air bersih yang semakin langka. Depot air minum (DAM) menjadi salah satu alternatif penyedia dan menjadi bisnis yang terus tumbuh. 

Dari data Kementerian Perindustrian pada 2023, 31,87% penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum. Pada 2024, terdapat 78.378 depot air minum di Indonesia, tetapi baru 53.261 yang layak HSP dan baru 1.755 yang memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS). Umumnya usaha depot air minum berbentuk Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara perorangan.

"Sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas air. Saat ini pengusaha depot air minum punya izin sertifikat layak higiene dan sanitasi pemerintah terkait se-Indonesia data yang kita miliki kurang lebih 2%. Sisanya 98% belum memiliki," ujar Erik Garnadi, Ketua Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia (Asdamindo).

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Air Minum IKN Nusantara, Kementerian PUPR Targetkan Penyelesaian SPAM Sepaku Juli 2024

Dengan adanya standar pengelolaan usaha DAM, masyarakat sehat terhindar dari penyakit bawaan dari air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan. Menurut Erik, penegakan hukum segera direalisasikan tidak dibiarkan berlarut-larut. 

Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Departemen Perdagangan Amiruddin Sagala mengatakan tingkat risiko depot air minum menengah tinggi karena DAM berkaitan langsung dengan pangan yang dikonsumsi langsung, dalam hal ini diminum langsung oleh konsumen. Oleh karena itu terdapat sejumlah regulasi yang menjadi acuan bagi usaha depot air minum. Peraturan yang terkait ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, dan Kepmenperindag Nomor 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis DAM dan Perdagangan. 

Dalam Kepmenperindag Nomor 651 Tahun 2004 Pasal 7 mengatur tata cara penjualan DAM. Berikut detailnya.

Baca juga : Bendungan Sepaku Semoi Suplai Air Minum untuk IKN dan Balikpapan

1. DAM hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot. 

2. DAM dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap dijual. 

3. DAM hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
 
4. DAM wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
 
5. DAM harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar. 

Baca juga : Delameta Luncurkan Inovasi Water Treatment Rasa Digital Terintegrasi Internet Starlink

6. Tutup wadah yang disediakan oleh DAM harus polos/tidak bermerek. 

7. DAM tidak diperbolehkan memasang segel/shrink wrap pada wadah.

Terkait pengawasan, Permenperindag 651/2004 Pasal 9 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengawasan di daerah sesuai wilayah kerjanya. Pelanggaran atas ketentuan di atas dapat berupa sanksi administratif teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan usaha semantara hingga pencabutan izin usaha. Selain itu terdapat juga sanksi pidana, baik yang diatur dalam UU Konsumen maupun Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bila terjadi pemalsuan atau penggunaan merek pihak lain. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat