visitaaponce.com

Pengebom Maraton Boston Menang Banding Atas Hukuman Mati

Pengebom Maraton Boston Menang Banding Atas Hukuman Mati
Pelaku pengeboman Maraton Boston Dzhokhar Tsarnaev(AFP/US DEPARTMENT OF JUSTICE)

PENGADILAN Banding Amerika Serikat (AS), Jumat (31/7), membatalkan hukuman mati bagi pelaku pengemboman Maraton Boston, Dzokhar Tsanaev, dan memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk menggelar sidang putusan baru.

Tsarnaev, 27, divonis hukuman mati pada 2015 karena memasang dua bom rakitan di dekat garis finis Maraton Boston 2013 yang menewaskan tiga orang dan melukai 264 lainnya.

Dia mengakui melancarkan serangan itu saat berusia 19 tahun bersama kakaknya, Tamerlan Tsanaev, yang tewas empat hari kemudian dalam baku tembak dengan polisi.

Baca juga: Republik Tolak Penundaan Pemilihan Presiden AS

Kuasa hukum Tsarnaev meminta pengadilan baru dengan klaim pengadilan kliennya seharusnya tidak digelar di Boston karena kota itu sedang sangat terpukul dengan serangan itu.

Mereka mempertanyakan netralitas dua hakim, yang berbohong saat pemilihan mengenai apakah mereka membahas mengenai kasus itu di media sosial.

Pengadilan banding AS di Massachusetts mempertahankan mayoritas vonis Tsarnaev namun memerintahkan pengadilan distrik untuk menggelar pengadilan vonis baru bagi Tsarnaev.

"Hanya untuk memastikan, Dzokhar akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemerintah akan tetap mengakhiri nyawanya dengan hukuman mati," ujar ketiga hakim yang memimpin sidang banding.

Hakim O Rogeriee Thompson memutuskan bahwa hakim di pengadilan sebelumnya gagal memastikan pemilihan juri yang adil sembari menggarisbawahi bahwa sejumlah juri telah memiliki pandangan mereka tersendiri bahwa Tsarnaev bersalah.

Kuasa hukum Tsarnaev, warga negara AS setelah masuk ke negara itu sebagai anak-anak dari Uni Soviet, selalu bersikeras bahwa kliennya tidak memiliki sejarah kekerasan dan dia hanya dipengaruhi oleh kakaknya. (AFP/OL-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat