visitaaponce.com

PM Mahinda Rajapaksa dan Keluarganya Dilarang ke Luar Negeri

PM Mahinda Rajapaksa dan Keluarganya Dilarang ke Luar Negeri
Perdana Menteri (PM) Sri Lanka, Mahinda Rajapaksa, saat upacara kembali terpilih menjadi PM Sri Lanka periode kedua pada Agustus 2020.(Ishara S. KODIKARA / AFP)

PENGADILAN Sri Lanka melarang mantan Perdana Menteri (PM) Mahinda Rajapaksa berikut putranya Namal, dan 15 orang-orang kepercyaannya meninggalkan negara itu.

Alasannya karena mereka diduga kuat terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap demonstran anti-pemerintah.

Hakim di ibu kota Kolombo juga meminta polisi untuk menyelidiki serangan massa pada Senin (10/5) terhadap pengunjuk rasa damai.

Tindakan tersebut menyebabkan kekerasan balasan yang merenggut sembilan nyawa dan menyebabkan kehancuran yang meluas.

Sebuah petisi ke pengadilan juga meminta surat perintah penangkapan terhadap Rajapaksa dan rekan-rekannya, kata seorang pejabat pengadilan kepada AFP.

Baca juga: Sri Lanka Rusuh, Kemlu Pastikan 273 WNI Aman

"Tetapi hakim menolaknya karena polisi tetap memiliki wewenang untuk menahan tersangka," tambah pejabat itu.

Para korban kekerasan hari Senin mengatakan bahwa Rajapaksa dan pembantu-pembantu utama telah mengangkut sekitar 3.000 pendukung mereka ke ibu kota dan menghasut untuk menyerang para pengunjuk rasa yang damai.

Massa loyalis berhamburan keluar dari kediamannya dan menyerang demonstran anti-pemerintah dengan tongkat dan pentungan.

Biksu Buddha dan pendeta Katolik termasuk di antara sedikitnya 225 orang yang dirawat di rumah sakit setelah serangan itu.

Pembalasan aksi tersebut menyebar ke seluruh negeri, dengan puluhan rumah loyalis Rajapaksa dibakar. Perdana menteri mengundurkan diri dan harus dievakuasi dari rumahnya oleh pasukan bersenjata lengkap.

Mantan pemimpin berusia 76 tahun itu saat ini bersembunyi di fasilitas angkatan laut di timur negara kepulauan itu.

Putranya Namal mengatakan kepada AFP pada hari Selasa (10/5) bahwa keluarganya tidak berniat meninggalkan negara itu. (AFP/Cah/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat