visitaaponce.com

Protes Kebijakan Pensiun Macron, Buruh Prancis Lanjutkan Mogok Kerja

Protes Kebijakan Pensiun Macron, Buruh Prancis Lanjutkan Mogok Kerja
Demonstrasi buruh di Prancis.(AFP/STF)

Gelombang pemogokan kerja kembali direncanakan oleh buruh di Prancis. Alasannya para buruh menilai pemerintah Prancis tidak adil dengan menaikan batas pensiun selama dua tahun menjadi 64. Presiden Emmanuel Macron menginisiasi reformasi pensiun ini dengan mengabaikan protes dan pemogokan kerja selama berbulan-bulan. Rancangan undang-undang tersebut memasuki tahap terakhir di parlemen.

Para buruh rencananya akan memulai mogok kerja massal pada Kamis (16/3), bersamaan dengan sidang Parlemen Prancis dengan agenda pengesahan rancangan undang-undang tersebut. Serikat pekerja bersiap menekan pemerintah dan anggota parlemen agar menolak usulan kenaikan usia pensiun tersebut.

Sebelumnya pemogokan kerja tidak berhasil melumpuhkan Prancis seperti yang diharapkan para buruh. Dampak yang paling terlihat hanya penumpukan sampah di jalan-jalan Paris karena pekerja kebersihan melakukan pemogokan kerja.

Baca juga: Kaum Perempuan Prancis Kecam Macron

"Kami tidak akan mengalami tingkat gangguan transportasi umum yang sama seperti pada hari-hari protes sebelumnya," kata Menteri Transportasi, Clement Beaune, dilansir dari AFP, Rabu, (15/3).

Ketegangan mencuat ketika partai pendukung Macron berupaya mendapatkan dukungan dari partai oposisi Republik (LR) untuk mengesahkan undang-undang tersebut. Pemungutan suara bersama di Majelis Nasional yang lebih rendah dan Senat direncanakan pada Kamis (16/3).

Baca juga: 1,28 Juta Warga Prancis Gelar Mogok Massal

Usulan Macron itu akan menaikkan usia pensiun minimum dari 62 menjadi 64 tahun yang akan membawa Prancis selevel dengan negara-negara Uni Eropa. Sebagian negara di Benua Biru menetapkan usia pensiun 65 tahun.

Rancangan undang-undang tersebut juga menaikkan persyaratan pensiun penuh dan akan menghapus hak istimewa pensiun yang dinikmati oleh beberapa pegawai sektor publik. Itu seperti pekerja transportasi di Paris Metro.

Dalam pidatonya kepada anggota parlemen pada Selasa (14/3), Perdana Menteri Prancis, Elisabeth Borne, meyakini bakal regulasi itu didukung mayoritas anggota parlemen.

"Pemungutan suara yang mendukung rancangan tersebut bukan fokus pemerintah. Sebab mayoritas yang tidak takut reformasi, bahkan yang tidak populer," kata Borne.

Jajak pendapat menunjukkan bahwa sekitar dua pertiga orang Prancis menentang rancangan undang-undang tersebut. Jika Borne gagal mendapatkan suara mayoritas majelis rendah, dia dapat menggunakan kekuatan konstitusional yang terkandung dalam Pasal 49.3.

Pasal itu memungkinkan dia untuk mengesahkan undang-undang tanpa pemungutan suara. Analis mengatakan ini akan menghilangkannya dan Macron dari legitimasi demokrasi dalam menghadapi opini publik dan mosi tidak percaya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat