visitaaponce.com

Mahkamah Internasional ICC Perintahkan Penangkapan Putin atas Kejahatan Perang

Mahkamah Internasional ICC Perintahkan Penangkapan Putin atas Kejahatan Perang
Presiden Rusia Vladimir Putin dalam pertemuan di Crimea dan Sevastopol, pada 17 Maret 2023.(AFP/MIKHAIL METZEL)

MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Mereka menuduhnya bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi ilegal terhadap anak-anak dari Ukraina.

Dalam surat perintah pertama yang melibatkan Ukraina, ICC pada hari Jumat (17/3) menyerukan penangkapan Putin atas dugaan deportasi anak-anak secara tidak sah dan pemindahan orang secara tidak sah dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia.

ICC, yang tidak memiliki wewenang untuk menegakkan surat perintahnya sendiri, juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Maria Alekseyevna Lvova-Belova, komisioner Rusia untuk hak-hak anak.

Baca juga : Balas Jasa, Suriah Tawarkan Bantuan untuk Rusia

Namun demikian, Rusia menyangkal telah melakukan kekejaman sejak menginvasi Ukraina, menolak langkah ICC sebagai batal demi hukum.

"Keputusan Mahkamah Pidana Internasional tidak memiliki arti bagi negara kami, termasuk dari sudut pandang hukum," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova dalam saluran Telegram-nya. "Rusia bukan negara peserta Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya," tulisnya.

Baca juga : Inggris Sebut Rusia dan Tiongkok Bikin Dunia Kacau dan Pecah-Belah

Rusia bukan merupakan pihak dalam pengadilan tersebut, menurutnya langkah tersebut tidak ada artinya. Moskow telah berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman sejak melancarkan invasi besar-besaran ke negara tetangganya itu pada Februari tahun lalu.

Jaksa Agung Ukraina Andriy Kostin memuji pengumuman oleh ICC. "Dunia menerima sinyal bahwa rezim Rusia adalah kriminal dan para pemimpin serta antek-anteknya akan dimintai pertanggungjawaban," katanya.

"Ini adalah keputusan bersejarah bagi Ukraina dan seluruh sistem hukum internasional,” sebutnya lagi.

Sejarah ICC

ICC didirikan pada tahun 2002 untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi ketika negara-negara anggota tidak mau atau tidak mampu melakukannya sendiri.

Pengadilan ini berbasis di Den Haag, Belanda dan memimpin investigasi tingkat tinggi terhadap para tersangka terkemuka.

Pengadilan ini dapat mengadili kejahatan yang dilakukan oleh warga negara anggota atau di wilayah negara anggota oleh aktor lain. Ada 123 negara anggota. Anggarannya untuk tahun 2023 adalah sekitar 170 juta euro (US$180 juta). (Aljazeera/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat