Mahkamah Internasional ICC Perintahkan Penangkapan Putin atas Kejahatan Perang
![Mahkamah Internasional ICC Perintahkan Penangkapan Putin atas Kejahatan Perang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/41b768df4ed0d0299743bf520ad9dcd2.jpg)
MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Mereka menuduhnya bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi ilegal terhadap anak-anak dari Ukraina.
Dalam surat perintah pertama yang melibatkan Ukraina, ICC pada hari Jumat (17/3) menyerukan penangkapan Putin atas dugaan deportasi anak-anak secara tidak sah dan pemindahan orang secara tidak sah dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia.
ICC, yang tidak memiliki wewenang untuk menegakkan surat perintahnya sendiri, juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Maria Alekseyevna Lvova-Belova, komisioner Rusia untuk hak-hak anak.
Baca juga : Balas Jasa, Suriah Tawarkan Bantuan untuk Rusia
Namun demikian, Rusia menyangkal telah melakukan kekejaman sejak menginvasi Ukraina, menolak langkah ICC sebagai batal demi hukum.
"Keputusan Mahkamah Pidana Internasional tidak memiliki arti bagi negara kami, termasuk dari sudut pandang hukum," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova dalam saluran Telegram-nya. "Rusia bukan negara peserta Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya," tulisnya.
Baca juga : Inggris Sebut Rusia dan Tiongkok Bikin Dunia Kacau dan Pecah-Belah
Rusia bukan merupakan pihak dalam pengadilan tersebut, menurutnya langkah tersebut tidak ada artinya. Moskow telah berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman sejak melancarkan invasi besar-besaran ke negara tetangganya itu pada Februari tahun lalu.
Jaksa Agung Ukraina Andriy Kostin memuji pengumuman oleh ICC. "Dunia menerima sinyal bahwa rezim Rusia adalah kriminal dan para pemimpin serta antek-anteknya akan dimintai pertanggungjawaban," katanya.
"Ini adalah keputusan bersejarah bagi Ukraina dan seluruh sistem hukum internasional,” sebutnya lagi.
Sejarah ICC
ICC didirikan pada tahun 2002 untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi ketika negara-negara anggota tidak mau atau tidak mampu melakukannya sendiri.
Pengadilan ini berbasis di Den Haag, Belanda dan memimpin investigasi tingkat tinggi terhadap para tersangka terkemuka.
Pengadilan ini dapat mengadili kejahatan yang dilakukan oleh warga negara anggota atau di wilayah negara anggota oleh aktor lain. Ada 123 negara anggota. Anggarannya untuk tahun 2023 adalah sekitar 170 juta euro (US$180 juta). (Aljazeera/Z-4)
Terkini Lainnya
Sejarah ICC
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Putin Ancam Korsel untuk Tidak Membantu Pasokan Senjata ke Ukraina
Rusia Terbuka Bahas Perdamaian dengan Ukraina
Tiongkok tak Peduli Kerja Sama Rusia dan Korea Utara
Putin Bawa Misi Perdamaian Global dalam Kunjungannya ke Vietnam
Hadiahi Limosin Aurus, Putin Sopiri Kim Jong Un Keliling Pyongyang
Serangan Rusia di Ukraina Menewaskan 12 Orang, Termasuk 4 Anak-Anak
Rusia Serang Pangkalan Udara Ukraina Tempat Pasokan Pesawat Barat
Berkunjung ke Ukraina, Aktivis HAM Natalius Pigai Usulkan 8 Poin Perlindungan Warga Sipil
Guru Besar Unas Yuddy Chrisnandi Luncurkan Buku ke-17, Tekankan Pentingnya Perdamaian Dunia
Ukraina vs Belgia: Duel Penentuan Tiket ke Babak 16 Besar Euro 2024
Rusia Salahkan AS Akibat Serangan Rudal Ukraina di Krimea
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap