visitaaponce.com

Belanda Akui Indonesia Merdeka di Tahun 1945, Ini Dampaknya untuk Kedua Negara

Belanda Akui Indonesia Merdeka di Tahun 1945, Ini Dampaknya untuk Kedua Negara
Pengibaran bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan(Istana)

GURU Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia menuai konsekuensi hukum. Negeri Kincir Angin yang menjajah Nusantara 350 tahun lebih ini harus membayar kompensasi terhadap korban perang 1945 hingga 1950.

"Konsekuensinya maka pejabat yang memutuskan serangan terhadap Indonesia dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti pejabat militer Jepang dan Jerman yang diadili di International Military Tribunal," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (15/6).

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menjelaskan Indonesia harus mendorong pembentukan pengadilan khusus untuk menyeret aktor intelektual Belanda. Para pihak yang dimaksud ialah yang memerintah invasi sejak 1945 hingga 1950.

Baca juga : Pengakuan Belanda Momentum Pelurusan Sejarah Indonesia

Selama invasi itu, kata dia, setelah Indonesia merdeka yang telah diakui oleh Kerajaan Belanda namun tidak oleh pemerintahnya itu yang berkonsekuensi hukum. "Tapi itu pun kalau pelakunya masih hidup. Itu dia masalahnya," jelasnya.

Baca juga : Setelah 78 Tahun, Belanda Akhirnya Akui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Hikmahanto juga menyatakan pengakuan Belanda tersebut memberikan ruang bagi Indonesia untuk meminta kompensasi bagi para korban invasi 1945 hingga 1950. Itu selain meminta kembali uang yang telah dibayarkan Indonesia kepada Belanda sebanyak 4,5 miliar gulden atau sekitar Rp.504 triliun, berikut bunganya.

"Belanda bisa diminta untuk mengembalikan semua rampasan perang. Lalu Belanda harus merehabilitasi para pejuang Indonesia yang kala itu disebut sebagai pemberontak," tutupnya.

Diketahui PM Rutte akan segera menemui Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti pengakuan ini sesuai dengan konsekuensi hukumnya. 

"Belanda mengakui 1945 sebagai tahun kemerdekaan Indonesia, dengan mengabaikan para penolak. Karena alasan hati nurani Belanda mengakui sepenuhnya dan tanpa syarat bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945," kata Mark Rutte di hadapan parlemen Belanda.

Dia akan berkonsultasi dengan Jokowi untuk membuat kesepakatan lebih lanjut mengacu pada pengakuan ini. Tanggal itu sudah lama dilihat sebagai awal kemerdekaan Indonesia, kata Rutte dalam debat tentang kajian dekolonisasi (1945-1950).

Rutte mencontohkan, misalnya, raja sudah mengirimkan telegram ucapan selamat ke Indonesia pada 17 Agustus setiap tahun. Hingga saat ini, pemerintah Belanda secara resmi selalu menganggap 27 Desember 1949 sebagai tanggal kemerdekaan.

Dengan demikian, kata dia, ke depan Belanda akan mengakui kemerdekaan Indonesia senada dengan Raja Belanda, 17 Agustus 1945. Kemudian Belanda menyerahkan kedaulatan setelah perang yang berkepanjangan.

Orang Indonesia sendiri melihat 17 Agustus 1945 sebagai tanggal berdirinya republik ini. Presiden Indonesia saat itu, Soekarno kemudian memproklamasikan kemerdekaan, dua hari setelah berakhirnya pendudukan Jepang.

Pada 2005, Belanda telah menerima secara politik dan moral bahwa Indonesia merdeka pada 1945. Tapi itu tidak pernah diakui secara resmi oleh pemerintah Belanda. Rutte sekarang mengakuinya atas permintaan anggota parlemen GroenLink Corinne Ellemeet. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat