visitaaponce.com

Erdogan Tegaskan Pembakaran Kitab Suci bukan Bagian dari Kebebasan

Erdogan Tegaskan Pembakaran Kitab Suci bukan Bagian dari Kebebasan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan(AFP/Adem ALTAN)

PRESIDEN Turki Recep Tayyip Erdogan menegaskan tidak akan terhasut oleh provokasi atau ancaman dengan adanya pembakaran Al-Qur'an di Swedia. Hal itu ia sampaikan sehari setelah sebuah salinan Al-Qur'an dibakar di Swedia oleh seorang pria yang diketahui bernama Salwan Momika.

“Kami akan mengajari orang-orang Barat yang arogan bahwa menghina Muslim bukanlah kebebasan berekspresi,” tegas Erdogan kepada anggota Partai Keadilan dan Pembangunan (AK).

Turki, kata dia, akan menyampaikan reaksi dalam cara yang paling tegas guna melawan organisasi teroris dan musuh-musuh Islam. 

Baca juga: Pelaku Pembakaran Al-Qur'an di Swedia Berencana Ulangi Aksinya

Erdogan menegaskan, mereka yang mengizinkan aksi tersebut dengan dalih kebebasan berpendapat dan orang-orang yang menutup mata terhadap kejahatan itu, tidak akan mencapai tujuannya.

AFP/ Jonathan NACKSTRAND--Aksi demonstran Swedia Salwan Momika menyobek Al-Qur'an

Dalam hal ini, Swedia masih belum mendapat restu Turki untuk bergabung NATO. Pada Rabu (28/6), seorang warga negara Irak membakar salinan Al-Qur'an di depan sebuah masjid di ibu kota Swedia, Stockholm.

Pada 12 Juni, pengadilan banding Swedia mengukuhkan putusan pengadilan lebih rendah guna membatalkan keputusan larangan membakar Al-Qur'an, setelah menyimpulkan polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menghalangi dua unjuk rasa yang dibarengi dengan pembakaran Al-Qur'an pada awal tahun ini.

Baca juga: Indonesia Kecam Aksi Salwan Momika Membakar Al-Qur'an di Swedia saat Idul Adha

Sebelumnya, polisi menolak memberikan izin kepada dua permintaan unjuk rasa lainnya dengan alasan keamanan, setelah politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan Al-Qur'an di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Januari lalu.

Selanjutnya, dua orang yang pernah berupaya melakukan tindakan provokatif di luar kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Beberapa bulan setelahnya, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut, dengan menyatakan risiko keamanan yang dijadikan alasan oleh polisi, tidak bisa membatasi hak berdemonstrasi. (Anadolu Agency/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat