visitaaponce.com

ICJ Perintahkan Israel Ambil Semua Langkah untuk Cegah Genosida di Palestina

ICJ Perintahkan Israel Ambil Semua Langkah untuk Cegah Genosida di Palestina
Mahkamah Internasional (ICJ) PBB(Remko de Waal / ANP / AFP)

MAHKAMAH Internasional (ICJ) PBB memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah genosida. ICJ menyatakan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan juga memastikan pelestarian bukti-bukti dugaan genosida.

Hakim Donoghue mengatakan bahwa keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.

"Pengadilan memiliki yurisdiksi untuk memutuskan tindakan darurat dalam kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Palestina," kata Hakim Donoghue

Baca juga: Hari ini, ICJ Putuskan Kasus Dugaan Genosida di Gaza

Ada 16 hakim, dari 17 hakim panel pengadilan yang hadir dalam sidang tersebut. "Hakim Robinson, yang telah berpartisipasi dalam musyawarah dan pemungutan suara akhir, karena alasan yang telah saya sampaikan, tidak dapat duduk di bangku cadangan hari ini," sebut Hakim Donoghue.

Hakim Donoghue memulai pidatonya dengan merujuk pada serangan Hamas di dalam wilayah Israel pada tanggal 7 Oktober. Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa Israel melancarkan operasi militer berskala besar di Gaza melalui darat, udara, dan laut, yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban sipil, kehancuran infrastruktur sipil, dan pengungsian sebagian besar penduduk Gaza

Baca juga: Pakar: Putusan Sela ICJ Tidak Mempan Hentikan Kebiadaban Israel dan AS di Gaza

Dia mengatakan bahwa pengadilan sangat menyadari luasnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin atas hilangnya nyawa dan penderitaan manusia yang terus berlanjut

Hakim Donoghue menyatakan bahwa pengadilan mencatat bahwa operasi militer yang dilakukan oleh Israel telah mengakibatkan sejumlah besar kematian dan luka-luka, serta penghancuran besar-besaran terhadap rumah-rumah, pengungsian paksa sebagian besar penduduk dan kerusakan yang parah terhadap infrastruktur sipil.

Kemudian melanjutkan dengan mengutip pernyataan pejabat senior PBB Martin Griffiths yang mengatakan "Gaza telah menjadi tempat kematian dan keputusasaan".

Saat pembacaan putusan berlanjut, presiden ICJ itu mengatakan bahwa pengadilan mengakui hak Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida.

"Pernyataan-pernyataan pejabat Israel tentang bahasa yang tidak manusiawi" catat Presiden ICJ.

Mengenai masalah "bahasa yang tidak manusiawi" yang digunakan terhadap warga Palestina, Presiden ICJ menegaskan bahwa pengadilan telah mencatat sejumlah pernyataan yang dibuat oleh para pejabat senior Israel.

Pengadilan secara khusus menyoroti pernyataan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang memerintahkan "pengepungan total" terhadap Gaza dan mengatakan kepada para prajurit bahwa mereka berperang melawan "binatang manusia".

Sementara itu, Pemerintah Jerman menyatakan akan menghormati keputusan ICJ.

Seorang juru bicara pemerintah mengatakan bahwa Jerman akan menghormati keputusan pengadilan.

"Pada saat ini, saya akan menunggu keputusan dan tidak akan membicarakan apa yang akan terjadi," kata juru bicara tersebut ketika ditanya tentang reaksi Jerman terhadap konsekuensi lebih lanjut dari keputusan tersebut.

Pekan lalu, Jerman mengatakan akan mengintervensi kasus genosida terhadap Israel di depan ICJ. (Aljazeera/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat