visitaaponce.com

Pakar Putusan Sela ICJ Tidak Mempan Hentikan Kebiadaban Israel dan AS di Gaza

Pakar: Putusan Sela ICJ Tidak Mempan Hentikan Kebiadaban Israel dan AS di Gaza
Hikmahanto Juwana(MI/Rommy Pujianto)

MAHKAMAH Internasional (ICJ) akan mengeluarkan putusan sela atas permohonan Afrika Selatan mengenai penghentian aksi militer Israel di Gaza, Palestina, pada Jumat (26/1) besok. Putusan yang akan dikeluarkan akhir pekan ini merupakan bagian dari gugatan Pretoria dalam kasus dugaan genosida Zionis di Gaza.

ICJ mengatakan akan mengumumkan pada Jumat (26/1), untuk menentukan tindakan darurat terhadap Israel. Afrika Selatan mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza.

Menurut Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, putusan sela yang diharapkan Afrika Selatan dan dunia itu tidak dapat menghentikan serangan Israel di Gaza. Pasalnya Israel didukung Amerika Serikat (AS) dalam melancarkan kebiadabannya di Gaza.

Baca juga : Besok, ICJ Keluarkan Putusan Sela Genosida Warga Gaza oleh Israel

Akibatnya produk hukum apapun tidak akan mempan, kata dia, kecuali putusan sela itu dijatuhkan pada negara yang dimusuhi AS. "Menurut saya tidak bisa dijamin memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan di Gaza," kata dia kepada Media Indonesia, Kamis (25/1).

Ia mengatakan sekalipun ICJ memerintahkan Israel untuk keluar dari Gaza belum tentu ditaati. Hukum yang dikeluarkan ICJ saat ini hanya tajam kepada negara-negara lemah.

Baca juga : Kemenlu Bantah Kabar Indonesia Seret Israel ke Mahkamah Internasional

"Ini karena Israel yang didukung AS yang sangat kuat. Dan pada saat ini yang berlaku di masyarakat internasional adalah might is right atau yang kuat adalah yang menang," paparnya.

Preseden buruk ini, kata dia, dapat semakin mengikis kepercayaan penduduk Planet Bumi terhadap hukum internasional dan AS. Terlebih sejarah telah menunjukkan bahwa negara paling kuat yang berkuasa dan kebal hukum.

Meskipun Israel bukan negara superpower, lanjut dia, tetapi berlindung di balik AS. Paman telah didesak dunia untuk menghentikan sekutu utamanya di Timur Tengah itu melanjutkan genosida.

Tetapi, buktinya AS hingga kini malah memberikan bantuan materil dan persenjataan untuk Israel memberangus warga Gaza. "Dunia pun hanya bisa menonton kebiadaban yang dipertontonkan Israel tanpa bisa menghentikannya," pungkasnya.

Pengadilan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa ini mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu (23/1), bahwa panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengumumkan tanggapannya atas putusan sela yang diajukan Afrika Selatan di pengadilan pada 26 Januari.

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor akan melakukan perjalanan ke Den Haag, Belanda, untuk menyaksikan pengadilan tersebut menyampaikan putusannya.

ICJ tidak akan menyinggung kasus utamanya, genosida, namun fokus pada tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan untuk menghentikan tindakan Israel. (Aljazeera/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat