visitaaponce.com

Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara
Imran Khan.(AFP/Farooq Naeem.)

PENGADILAN Pakistan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Imran Khan dan diplomat utamanya Shah Mahmood Qureshi. Sanksi ini terkait pembocoran rahasia negara.

"Hukuman tersebut diumumkan oleh Hakim Abual Hasnat Mohammad Zulqarnain di penjara Adiala kota garnisun timur laut Rawalpindi," ungkap laporan ARY News, stasiun penyiaran lokal melaporkan.

Namun, pengacara Khan, Gohar Ali Khan, mengatakan partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), akan melayangkan banding di Pengadilan Tinggi Islamabad. Gohar juga merupakan ketua partai PTI.

Baca juga: Ketegangan Timur Tengah, Jumlah Korban Serangan Pakistan ke Iran Terus Bertambah

"Kami akan menantang hukuman ini di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Islamabad dan berharap kami mendapatkan keadilan," katanya.

Khan dituduh membeberkan rahasia resmi ketika dia melambaikan surat diplomatik rahasia pada rapat umum 2022.

Baca juga: Pakistan Balas Serang Iran, Tujuh Orang Tewas

Pemain kriket yang berubah menjadi politikus itu, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022, kehilangan mosi percaya di parlemen pada April 2022, satu tahun sebelum menyelesaikan masa jabatannya. (Anadolu/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat