visitaaponce.com

Nikaragua Minta ICJ Setop Bantuan Militer Jerman ke Israel

Nikaragua Minta ICJ Setop Bantuan Militer Jerman ke Israel
Aksi demonstrasi di luar ICJ sebagai bentuk dukungan terhadap Nikaragua yang menggugat Jerman atas pengiriman senjata ke Israel.(AFP/Robin van Lonkhuijsen)

NIKARAGUA meminta pengadilan tinggi PBB (ICJ) agar menghentikan bantuan militer Jerman ke Israel. Alasannya dukungan Berlin terhadap Tel Aviv memungkinkan terjadinya tindakan genosida dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di Jalur Gaza.

Jerman merupakan pemasok senjata terbesar kedua ke Israel setelah Amerika Serikat (AS). Invasi militer Israel di Jalur Gaza telah berlangsung selama 6 bulan dan telah menyebabkan puluhan ribu orang tewas.

Tuduhan Nikaragua merupakan upaya hukum terbaru yang dilakukan negara yang memiliki hubungan bersejarah dengan rakyat Palestina untuk menghentikan serangan Israel. Sebelumnya, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di pengadilan yang sama, akhir tahun lalu.

Baca juga : Afrika Selatan: Perang Israel melemahkan Pengadilan Tinggi PBB

Hal ini juga terjadi di tengah meningkatnya seruan kepada sekutu Israel untuk berhenti memasok senjata ke negara tersebut dan ketika beberapa sekutunya, termasuk Jerman, semakin kritis terhadap invasi tersebut.

Duta Besar Nikaragua untuk Belanda, Carlos Jose Arguello Gomez, mengatakan kepada panel yang beranggotakan 16 hakim bahwa Jerman gagal memenuhi kewajiban mereka sendiri untuk mencegah genosida atau memastikan penghormatan terhadap hukum kemanusiaan internasional.

Jerman akan menyampaikan argumennya, Selasa (9/4). Ketua tim hukum Jerman, Tania von Uslar-Gleichen, menyebut tuduhan Nikaragua sangat bias dan membantah Berlin melanggar hukum internasional.

Baca juga : Israel-Hamas Siap Berunding kembali, PBB Ingatkan Kelaparan di Gaza

Israel dengan tegas menyangkal serangan mereka merupakan tindakan genosida dan mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri setelah Hamas menyerbu ke Israel selatan pada 7 Oktober, menewaskan sekitar 1.200 orang. 

Penasihat hukum Israel, Tal Becker, mengatakan kepada hakim di ICJ, awal tahun ini, dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan bahwa Israel sedang berperang dalam perang yang tidak diinginkan.

Sejak itu, lebih dari 33 ribu warga Palestina telah terbunuh di Jalur Gaza, menurut Kementerian Kesehatan di wilayah tersebut. Jumlah korbannya tidak membedakan antara warga sipil dan kombatan, namun dikatakan bahwa perempuan dan anak-anak merupakan mayoritas korban tewas.

Baca juga : Pernyataan Lisan Menlu Retno di Sidang ICJ

ICJ kemungkinan akan membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk menyampaikan keputusan awalnya, dan kasus Nikaragua mungkin akan berlarut-larut selama bertahun-tahun.

Menurut Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm, Jerman adalah negara kedua setelah AS yang memasok senjata ke Israel. Sementara belum ada yang berani menggugat AS ke ICJ karena Washington tidak mengakui kewenangan ICJ.

AS juga belum menandatangani protokol Konvensi Genosida yang mengizinkan negara-negara membawa perselisihan ke pengadilan. Namun Nikaragua menyinggung pasokan senjata AS dalam gugatannya ini.

Baca juga : Palestina Ingin Jadi Anggota Penuh PBB

Managua menilai Berlin dan Washington berkolaborasi dalam beberapa program militer Israel. Arguello Gomez mendesak ICJ untuk memasukkan pasokan AS ke dalam perintah awalnya, yang dikenal sebagai tindakan sementara.

Nikaragua telah meminta pengadilan untuk memerintahkan Jerman untuk segera menangguhkan bantuannya kepada Israel. Khususnya bantuan militer termasuk peralatan militer sepanjang bantuan tersebut dapat digunakan untuk melanggar Konvensi Genosida dan hukum internasional.

Mereka juga menginginkan pengadilan PBB ini memerintahkan Jerman untuk melanjutkan pendanaan ke badan bantuan PBB di Gaza selain bantuan yang sudah diberikan Berlin.

“Sungguh merupakan alasan yang menyedihkan bagi anak-anak, perempuan dan laki-laki Palestina di Jalur Gaza untuk memberikan bantuan kemanusiaan, termasuk melalui airdrop, di satu sisi, dan untuk menyediakan senjata dan peralatan militer yang digunakan untuk membunuh dan memusnahkan mereka dan alasan kemanusiaan," kata Pengacara Nikaragua Daniel Mueller kepada hakim ICJ, Senin (8/4).

Puluhan pengunjuk rasa pro-Palestina yang mengibarkan bendera berdemonstrasi di luar pengadilan tersebut mendukung Nikaragua. 

Sliman Abu Amara, seorang warga negara Belanda keturunan Palestina, mengatakan dia berterima kasih kepada Nikaragua karena telah menuntut Jerman ke pengadilan ini.

Ia mencatat ironi Jerman berada di balik seluruh konvensi internasional tentang pencegahan genosida. Namun di lain pihak mendukung Israel melakukan Genosida di Jalur Gaza.

Pekan lalu, badan hak asasi manusia PBB meminta negara-negara untuk berhenti menjual atau mengirimkan senjata ke Israel. AS dan Jerman menentang resolusi tersebut.

Sementara itu, ratusan ahli hukum Inggris, termasuk tiga pensiunan hakim Mahkamah Agung, telah meminta pemerintah mereka untuk menangguhkan penjualan senjata ke Israel setelah tujuh pekerja bantuan dari badan amal World Central Kitchen, termasuk tiga warga negara Inggris, tewas dalam serangan Israel.

Israel mengatakan serangan itu adalah sebuah kesalahan dan memecat dua serdadunya karena dinilai lalai. Jerman selama beberapa dekade telah menjadi pendukung setia Israel.

Beberapa hari setelah serangan Hamas pada 7 Oktober, Kanselir Jerman Olaf Scholz menjelaskan “Sejarah kami sendiri, tanggung jawab kami yang timbul dari Holocaust, menjadikan tugas kami terus-menerus untuk membela keamanan negara Israel."

Namun, Berlin secara bertahap mengubah sikapnya seiring dengan melonjaknya jumlah korban sipil di Jalur Gaza, menjadi semakin kritis terhadap situasi kemanusiaan di Jalur Gaza dan menentang serangan darat di Rafah.

Pemerintah Nikaragua, yang memiliki hubungan historis dengan organisasi-organisasi Palestina sejak mereka mendukung revolusi Sandinista pada 1979, awal tahun ini juga dituduh oleh para ahli hak asasi manusia yang didukung PBB atas pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis sama dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pemerintahan Presiden Daniel Ortega dengan keras menolak tuduhan tersebut. Menanggapi kasus yang diajukan Afrika Selatan, ICJ memerintahkan Israel pada Januari untuk melakukan semua yang mereka bisa untuk mencegah kematian, kehancuran dan tindakan genosida di Gaza.

Pada Maret, pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, di mana para ahli mengatakan kelaparan akan segera terjadi. (France24/Z-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat