visitaaponce.com

30 Artefak asal Kamboja dan Indonesia Dikembalikan AS

30 Artefak asal Kamboja dan Indonesia Dikembalikan AS
Jaksa negara bagian New York mengumumkan pengembalian 30 artefak seni berharga ke Kamboja dan Indonesia(Instagram @Indonesiainnewyork)

JAKSA negara bagian New York mengumumkan telah mengembalikan 30 artefak ke Kamboja dan Indonesia, Jumat (26/4). Artefak tersebut merupakan hasil dari kegiatan ilegal, termasuk penjarahan jaringan pedagang dan penyelundup Amerika Serikat (AS).

"Barang-barang kuno itu bernilai total US$3 juta (atau setara Rp48,7 miliar dengan kurs saat ini)," kata Jaksa Manhattan Alvin Bragg.

Dalam pernyataannya, Bragg menyatakan dalam dua upacara repatriasi terbaru, pihaknya telah mengembalikan 27 artefak ke Phnom Penh dan tiga artefak ke Jakarta. Di antara artefak tersebut terdapat patung perunggu dewa Hindu Siwa yang dikenal sebagai "Tiga Serangkai Siwa", yang dirampas dari Kamboja.

Baca juga : Jaksa New York Pulangkan 30 Artefak yang Dijarah dari Kamboja dan Indonesia

Termasuk pula sebuah batu relief yang menggambarkan dua patung kerajaan dari zaman Majapahit, abad ke-13 hingga ke-16, yang dicuri dari Indonesia.

Bragg menuduh pedagang barang antik warga India-Amerika Subhash Kapoor, dan Nancy Wiener dari AS terlibat dalam perdagangan barang antik ilegal tersebut.

Kapoor dituduh sebagai otak di balik operasi penyelundupan barang curian di Asia Tenggara untuk dijual di galerinya di Manhattan. Ia menjadi sasaran penyelidikan peradilan AS yang dikenal sebagai "Hidden Idol" selama lebih dari satu dekade.

Baca juga : Apa Tujuan Serangan Terbatas Israel ke Iran?

Setelah ditangkap pada 2011 di Jerman, Kapoor diekstradisi kembali ke India dan diadili. Tepatnya November 2022, dia divonis bersalah dengan mendapatkan hukuman penjara 13 tahun.

Kapoor membantah tuduhan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian. Dalam pernyataannya, Bragg menyatakan pihaknya terus menyelidiki jaringan penyelundupan yang menargetkan barang antik Asia Tenggara.

"Jelas masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan," ujarnya.

Baca juga : Donald Trump Diam dan muram Saat Jalani Pengadilan

Sementara pelaku lain, Wiener yang dihukum pada 2021 karena terlibat dalam perdagangan karya seni hasil curian, berupaya menjual patung perunggu Shiva yang pada akhirnya disumbangkan ke Museum Seni Denver, Colorado, pada 2017.

Barang antik itu disita oleh pengadilan New York pada 2023. Selama masa jabatan Bragg, unit perdagangan barang antik berhasil menyita 1.200 artefak yang dicuri dari lebih dari 25 negara, dengan nilai total melebihi US$250 juta atau sekitar Rp4 triliun.

New York merupakan pusat utama perdagangan manusia, dan karya seni. Beberapa di antaranya telah disita dari museum-museum ternama seperti Metropolitan Museum of Art dan dari sejumlah kolektor. (VoA/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat